Edisi: 1.177
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - biaya retret untuk ratusan Pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, disebut tidak dibahas bersama DPRD NTT.
berdasarkan Informasi yang diperoleh, nomenklatur retret tidak ditemukan dalam anggaran murni APBD 2025 maupun dalam perubahan APBD tahun 2025.
sementara dari dokumen panduan pelaksanaan retret yang diperoleh, Senin (22/09/25), tertulis: 'penggunaan biaya pada retret itu melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.'
Ketua Komisi I DPRD NTT, Julius Uly, yang ditemui di ruang kerjanya, memilih untuk tidak menanggapi lebih jauh tentang kegiatan retret, termasuk biaya dan prosedur penganggaran bersama BKD NTT sebagai mitra Komisi I DPRD.
ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yos Rasi, membantah, penggunaan anggaran untuk pelaksanaan retret belum dibahas bersama DPRD NTT.
Yos Rasi, mengatakan, telah ada komunikasi bersama DPRD.
"artinya; kegiatan ini tidak mungkin kita laksanakan tanpa komunikasi,
dia tidak sifatnya dadakan.. semua proses sudah berjalan.. ada komunikasi yang dibangun, dalam rapat Komisi, rapat anggaran."|Yos (Kepala BKD NTT)
Yos Rasi, mengatakan, kegiatan retret dengan jumlah peserta ratusan orang dalam waktu 10 hari dengan anggaran kecil adalah sesuatu yang cukup baik.
apalagi, kegiatan menggandeng Universitas Pertahanan (Unhan) di Belu.
Yos Rasi, membandingkan kegiatan diklat dengan jumlah puluhan orang dan menggunakan biaya cukup besar.
berbeda dengan retret kali ini, yang justru minim anggaran.
setidaknya ada lebih dari IDR 1 miliar.
Namun, yang paling penting adalah tujuan dari kegiatan tersebut, yakni; berwawasan kebangsaan, adaptif dan lebih berpikir strategis dalam mendukung dan bersinergi untuk mendukung pembangunan di NTT.
semua peserta yang mengikuti retret, akan sepenuhnya ditanggung oleh APBD NTT.
Peningkatan kapasitas dan kualitas dari para pejabat pengambil kebijakan hingga level teknis adalah suatu yang sangat baik.
Yos Rasi, mengatakan, ada 677 pejabat yang akan terlibat dalam agenda gagasan Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena itu.
"Iya betul.. dilaksanakan dalam dua gelombang.. Total 677 orang,
Gelombang pertama untuk 330 orang dan gelombang kedua 457 orang."|Yos (Kepala BKD NTT)
Yos Rasi, mengatakan, retret dilakukan dalam bentuk ceramah, outbound, FGD, studi kasus, pemetaan tantangan, bela negara, hingga penguatan spiritual.
Gubernur, Kejaksaan NTT maupun para akademisi akan mengisi kegiatan tersebut.
dalam surat bernomor 800/426/BKD.3.3 tertanggal 3 September 2025, pelaksanaan retret dimulai 23-27 September 2025 untuk gelombang I dan 1-5 Oktober 2025 untuk gelombang kedua.
"dalam rangka menyamakan persepsi dan menyatukan gerak langkah bersama guna mendukung pencapaian visi, misi dan program pembangunan daerah, dibutuhkan kepemimpinan yang tangguh, berintegritas, visioner, dan profesional."|isi surat
surat tersebut diteken Sekretaris Daerah Prov NTT, Kosmas Lana.
yang tertulis: 'retret kepemimpinan strategis itu ditujukan bagi pejabat struktural di Pemprov NTT.'
agenda itu wajib diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Pejabat Administrator (Eselon II) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Pemprov NTT, termasuk pejabat yang ada di Dinas/Badan, maupun yang berada di UPTD atau Cabang Dinas.
Pembagiannya, gelombang pertama, 23- 27 September 2025, dikuti oleh Pejabat Eselon II), sebagian Pejabat Administrator (Eselon II) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV).
Gelombang kedua, yang dimulai dari 1-5 Oktober 2025 diikuti sebagian Pejabat Administrator (Eselon II) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV).
"Kegiatan akan dipusatkan di Kampus Universitas Pertahanan Republik Indonesia Ben Mboi, Atambua, Kabupaten Belu, selama 5 hari untuk setiap gelombang,"|isi surat
untuk mengisi kekosongan, Pimpinan Perangkat Daerah wajib menunjuk Pelaksana Harian (Plh), agar kegiatan pelayanan tetap dapat terlaksana dengan baik.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi I DPRD NTT, BKD NTT, Sekda NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES
