Edisi: 1.173
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengeklaim, putri sulung Presiden Ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto telah mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan Purbaya, saat ditanya soal adanya gugatan terhadap keputusan Kemenkeu yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri dengan alasan pengurusan piutang negara.
“Saya dengar sudah dicabut dan sudah dicabut barusan."|Purbaya (Menkeu RI) saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (18/09/25).
Purbaya, mengatakan, sudah saling bertukar salam dengan Tutut seiring dengan pencabutan gugatan ke PTUN tersebut.
“dan Ibu Tutut kirim salam sama saya dan saya kirim salam ke beliau."|Purbaya (Menkeu RI)
dalam kesempatan itu, Purbaya, mengaku, mengenal baik putri dari Presiden Soeharto tersebut dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Tutut.
“Sudah (komunikasi), saya kenal baik dengan beliau."|Purbaya (Menkeu RI)
cukup tahu • sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa; pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa.
"Belum tahu (soal apa),
Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu."|Deni, Kabiro Komunikasi Layanan Informasi Kemenkeu RI, Kamis, (18/09/25).
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan RI,
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jum'at, (12/09/25).
Tutut selaku penggugat mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025.
Penjelasan lebih rincinya, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat, yakni; Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kemudian tergugat menerbitkan obyek gugatan.
Atas adanya obyek gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini dinilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.
'Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini.'|tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis, (18/09/25).
atas gugatan tersebut, Tutut meminta Menteri Keuangan untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya lantaran pejabat tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
adapun beberapa gugatan Tutut ke Menteri Keuangan di antaranya membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya hingga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Tutut Soeharto, Kemenkeu RI, PTUN Jakarta,
| Penerbit: Kupang TIMES