TANGGAPAN Senat IAKN Kupang: 'Pemberhentian KEWENANGAN Rektor dengan PERTIMBANGAN yang Jelas.'

Edisi: 1.223
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Ketua Senat Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Drs. Yakobus Beda Kleden, M.M., menanggapi kegaduhan, terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian 3 (tiga) Pejabat Struktural di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri Kupang, oleh: Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th.

Drs. Kleden, menegaskan, pemberhentian adalah kewenangan penuh Rektor, Kamis, (31/07/25) 

namun, penggunaan kewenangan tersebut harus disertai kepekaan dan pertimbangan yang jelas. 

supaya tidak menimbulkan polemik di kalangan civitas akademika.

“Secara pribadi saya menyampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat rektorat seperti Wakil Rektor, Dekan, Ketua Jurusan dan lain-lain adalah kewenangan rektor sesuai peraturan yang ada, 

Namun, sayangnya, alasan yang semestinya termuat dalam SK atau setidaknya disampaikan kepada para pejabat yang diberhentikan agar duduk perkaranya menjadi jelas, tidak atau belum dilakukan."|Kleden (Ketua Senang IAKN Kupang) 

Kleden, mengatakan, sebagai pemimpin, Rektor semestinya lebih sensitif terhadap situasi internal kampus. 

Kleden, menekankan, pentingnya membangun suasana kerja yang harmonis dan nyaman, apalagi dalam lingkungan akademik yang menjunjung tinggi transparansi dan kebebasan berpendapat.

Kleden, mengonfirmasikan, Senat IAKN Kupang telah menerima surat dari ketiga pejabat yang diberhentikan, antara lain: WR II, Martin Liufeto • WR III, Marla Djami dan Dekan FISK, Yenry Pellondou, yang meminta pertimbangan Senat atas SK pemberhentian tersebut. 

Namun, hingga saat ini  Senat IAKN Kupang, belum mengagendakan rapat khusus untuk membahas surat tersebut.

“tugas Senat memang memberikan pertimbangan di bidang akademik, 

tapi pertimbangan itu diberikan setelah melalui rapat dan mendengar penjelasan dari Rektor,

Jadi, saya belum bisa menyampaikan pernyataan resmi sebagai sikap Senat."|Kleden (Ketua Senang IAKN Kupang) 

Kleden, menyoroti, pentingnya pendekatan yang humanis dalam pengambilan keputusan. 

Kleden, bahkan menyinggung Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai contoh pemimpin yang bijak dalam menghadapi kritik terhadap pembantunya di Kabinetnya. 

“Pak Prabowo mendapat banyak tekanan untuk mengganti menteri.. tapi beliau memilih untuk melakukan pembinaan.. bukan pemberhentian.. itu sikap kenegarawanan,

Saya tidak tahu apakah Rektor sudah memberi pembinaan terlebih dahulu sebelum memberhentikan ketiga pejabat ini."|Kleden (Ketua Senang IAKN Kupang) 

Kleden, menegaskan, terkait kemungkinan penolakan dari para pejabat yang diberhentikan, itu adalah hak setiap ASN dan tidak melanggar aturan.

“Kalau merasa ada yang salah.. kalau ada arogansi kekuasaan dari Rektor.. mereka berhak menolak,

bisa tempuh jalur Hukum ke PTUN.. bisa buat mosi tidak percaya atau melapor ke Menteri Agama."|Kleden (Ketua Senang IAKN Kupang) 

Kleden, mengatakan, eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, maupun tokoh-tokoh, seperti; mantan Menteri Nasaruddin Umar, sangat menekankan prinsip keadilan, integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan.

Meski membuka ruang penyelesaian HUKUM, Kleden, berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal dengan mengedepankan komunikasi, kejujuran dan itikad baik dari semua pihak.

“tuntutan mereka hanya minta penjelasan.. bukan mempertahankan Jabatan, 

saya kira, jika Rektor memberikan penjelasan yang logis dan dapat diterima.. masalah ini selesai,

Apalagi dalam SK itu sendiri ada klausul perubahan bila terdapat kekeliruan.. memberikan penjelasan adalah keniscayaan.. memperbaiki kekeliruan bukanlah aib."|Kleden (Ketua Senang IAKN Kupang) 

Potret: PK|Properti • Ketua Senat IAKN Kupang, Drs. Yakobus Beda Kleden, M.M. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Pendidikan, 

| Editor: W.J.B

| Sumber: Rektorat IAKN Kupang, Senat IAKN Kupang, Martin, Yenry, Marla, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®