KAGET diberhentikan secara tiba-tiba, Tiga Pejabat Tuntut KLARIFIKASI dari Rektor IAKN Kupang.!

Edisi: 1.223
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - tiga pejabat struktural di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, ultimatum, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., segera memberikan klarifikasi atas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian mereka dari Jabatannya. 

Ketiga Pejabat IAKN Kupang, memberikan waktu 24 Jam kedepan, untuk Rektor IAKN Kupang memberikan penjelasan, sejak SK diterbitkan pada, Rabu, (30/07/25). 

Ketiga Pejabat IAKN Kupang tersebut, antara lain: 

1. Martin Chrisani Liufeto, M.Pd • Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, 

2. Marla Marisa Djami, M.Si • Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama,

3. Yenry Anastasia Pellondou, M.Si • Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen). 

Ketiganya, mengaku terkejut dan mempertanyakan legalitas serta prosedur administratif SK pemberhentian tersebut.

"Kami bertiga dapat SK pemberhentian.. saya sendiri sebagai WR II.. Ibu Marla dari WR III dan Ibu Yenry sebagai dekan,

sejujurnya kami kaget, karena tidak pernah ada pemanggilan.. tidak ada surat peringatan.. apalagi pemeriksaan kepegawaian atau tuduhan pelanggaran etik."|Martin (Pejabat IAKN Kupang), saat di Rektorat IAKN, Kamis, (31/07/25)

Martin, menyoroti kejanggalan dalam proses penerbitan SK pemberhentian. 

“Pertimbangan SK hanya berdasarkan nota dinas dari Rektor kepada Kepala Biro,

Kalau begitu logikanya, Kepala Biro-lah yang seharusnya menandatangani SK tersebut, bukan Rektor langsung."|Martin (Pejabat IAKN Kupang).

Martin, mengungkapkan, mereka telah mengirim surat penolakan atas SK Pemberhentian tersebut dan hingga kini belum menerima SK secara resmi, karena masih mempertanyakan keabsahannya.

“Kami tidak menolak diberhentikan.. tapi pemberhentian itu harus dilakukan secara prosedural,

SK ini akan berdampak besar pada karier kami ke depan,

Karena itu kami beri waktu 1x24 jam kepada Rektor untuk memberi penjelasan."|Martin (Pejabat IAKN Kupang).

senada dengan Martin, Dekan FISK, Yenry Pellondou, menyampaikan keterkejutannya.

"Kami tetap menjalankan tugas hingga kemarin.. lalu tiba-tiba diberhentikan,

tidak pernah ada teguran lisan atau tertulis.. tidak ada SP1, SP2, SP3, apalagi BAP.. langsung SK pemberhentian,

Itu jelas tidak prosedural."|Yenry (Pejabat IAKN Kupang) 

Yenry, menegaskan, SK yang diterima tidak mencantumkan alasan /atau pertimbangan yang kuat. 

terbitnya SK tersebut, terkesan diam-diam, karena tidak melalui paraf Kepala Biro, sebagaimana mestinya.

“Kami ini sudah bekerja dan melayani,

Jika mau evaluasi.. lakukanlah secara benar..

Jangan tiba-tiba diberi SK, tanpa komunikasi,

mahasiswa dan masyarakat juga menjadi saksi atas pelayanan kami."|Yenry (Pejabat IAKN Kupang)

sementara itu, Wakil Rektor III Marla Djami, juga menyampaikan pandangan yang sama. 

Marla, menegaskan, pemberhentian jabatan, bukan sesuatu yang tabu, namun, harus disampaikan dengan Dasar Hukum yang jelas.

“Sampai saat ini kami hanya menunggu penjelasan dari Rektor,

Sekali lagi.. kami tidak menolak diberhentikan.. tetapi dasar pertimbangannya harus jelas, 

Itu yang kami tuntut."|Marla (Pejabat IAKN Kupang) 

Ketiganya, mengatakan, sudah berupaya menghubungi Rektor sejak menerima SK pemberhentian tersebut. 

namun, hingga kini belum mendapatkan jawaban maupun kehadiran langsung dari Rektor.

merasa tidak mendapat tanggapan, ketiganya memberi batas waktu kepada Rektor untuk memberikan penjelasan hingga sore hari ini. 

Jika tidak, mereka menyatakan akan menempuh langkah Hukum  dan Peraturan Kepegawaian yang berlaku.

“Kami sudah buat surat resmi dan sampaikan langsung ke Rektor,

Kami menunggu itikad baik beliau untuk menjelaskan,

Jika tidak, kami akan tempuh jalur yang semestinya."|Martin (Pejabat IAKN Kupang).



cukup tahu • hingga saat ini, Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, M.Th., belum memberikan keterangan resmi terkait SK pemberhentian tersebut. 

menurut Informasi yang diperoleh, Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana sedang bertugas di Kabupaten Alor. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Pendidikan, 

| Editor: W.J.B

| Sumber: Rektorat IAKN Kupang, Martin, Yenry, Marla, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®