Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar Diperiksa Kejati NTT.!

Edisi: 1.400
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Picture: AI-G|Properti • ilustrasi AI

KUPANG TIMES - 'Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dituding menerima uang dari terdakwa korupsi saat masih bertugas di Kupang.'

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar diperiksa Jaksa Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kupang pada 2021 dan 2022. 

Ridwan akan diminta klarifikasi, pada hari ini, Senin (04/05/26) di Kantor Kejati NTT.

Ridwan Sujana mengatakan panggilan tersebut terkait dengan pleidoi salah satu terdakwa korupsi bernama Hironimus Sonbay alias Roni. 

dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Selasa pekan lalu, Ridwan dituduh menerima uang IDR 140 Juta dari Roni.

saat perkara ini terjadi Ridwan menjabat Kepala Kejari Kupang kemudian naik menjadi Aspidsus Kajati NTT. 

selain Ridwan, seorang Jaksa bernama Noven Verderikus Bulan juga dituding menerima uang dari terdakwa.

Ridwan membenarkan pernah menangani perkara korupsi renovasi sekolah SD dan SMP di Kupang yang dikerjakan Roni. 

Namun, Ridwan membantah tuduhan menerima uang.

Ridwan menyatakan akan melaporkan pengacara Roni, Fransisco Bessie, ke Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi agar izin beracaranya dicabut, karena menudingnya menerima uang suap. 

"itu pencemaran nama baik."|Ridwan (Kejari Medan) 

Ridwan menjelaskan, saat dirinya menjabat Kajari Kupang, Roni dan ayahnya pernah menemuinya dan meminta dicarikan proyek serta perlindungan hukum. 

"Pertemuan tersebut, sebelum kasus korupsi renovasi sekolah SD dan SMP di Kupang diselidiki Kejaksaan, 

setelah kasus tersebut ditangani dan naik ke penyidikan, saya tidak pernah bertemu Roni."|Ridwan (Kejari Medan) 

Ridwan mengungkapkan, setelah Perkara Roni dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, dirinya tidak lagi menjabat Aspidsus Kajati NTT. 

Ridwan mengklaim, tidak lagi mengikuti perkara tersebut. 

Potret: KC|Properti • Ridwan Angsar (Baju Merah) 

cukup tahu • Ridwan Sujana Angsar dituding menerima uang senilai IDR 140 Juta pada 2022 yang dibayar bertahap. 

Pembayaran PERTAMA • IDR 50 Juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. 

Pembayaran KEDUA • IDR 50 Juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon. 

Pembayaran KETIGA • Ridwan bertemu Roni di Hotel Naka, Kupang. 

dalam pertemuan tersebut, Ridwan menerima uang sebesar IDR 40 Juta. 

Roni kemudian menelepon Gusty Pisdon untuk menanyakan sisa uang tersebut.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejati NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®