Putusan Mahkamah Konstitusi: 'Mantan Terpidana yang Maju Pilkada WAJIB Umumkan secara Resmi dan Terbuka, Rekam Jejak Kepada Publik.!'

Edisi: 1.152
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Putusan No. 32 /PUU-XXIII /2025 • Mantan Terpidana yang Ikut Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Harus Jujur dan Terbuka, Mengumumkan Rekam Jejak kepada Publik. 

demi menjaga Integritas Demokrasi dan Melindungi Hak Pemilih. 

Mahkamah Konstitusi, resmi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh: Petrus Ricolombus Omba, yang merupakan Calon Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang didiskualifikasi, Kamis, (28/08/25). 

Permohonannya, terkait dengan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). 

dalam Putusannya, MK menyatakan, semua mantan terpidana wajib mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka kepada masyarakat, terkait rekam jejaknya, terutama yang berhubungan dengan status pernah menjalani Pidana. 

selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memaknai 'selesai menjalani pemidanaan' adalah tuntas menjalani semua jenis pemidanaan, yakni; Pidana Percobaan • Pidana Penjara /atau Pidana Bersyarat. 

sementara bagi calon kepala daerah, yang pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun /atau lebih, wajib melewati masa tunggu lima tahun, setelah menjalani pemidanaan, sebelum yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. 


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Mahkamah Konstitusi, Petrus Ricolombus Omba, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®