Putusan Mahkamah Konstitusi: 'Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan pada Lembaga Negara, Perusahaan Negara.!"

Edisi: 1.152
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Putusan No. 128 /PUU-XXIII /2025: Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan pada Lembaga Negara, Perusahaan dan Organisasi. 

Untuk menegakkan Prinsip Negara Hukum dan menjamin Hak setiap Orang atas Perlindungan serta Kepastian Hukum yang Adil. 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan, yang diajukan oleh: seorang Advokat, Viktor Santoso Tandiasa, terkait 'Rangkap Jabatan' bagi Menteri dan Wamen, dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara, Kamis, (28/08/25). 

MK menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai. 

'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan, sebagai; a). Pejabat Negara lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, • b). Komisaris /atau Direksi, pada perusahaan NNegara (BUMN) /atau perusahaan swasta, • c). Pimpinan Organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) /atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.'


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Mahkamah Konstitusi, Advokat, Viktor Santoso Tandiasa,

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®