Edisi: 1.142
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Periode 2024-2029, resmi mendapat tunjangan rumah senilai IDR 50 Juta per-bulan, sebagai Kompensasi, karena para Legislator tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas yang terletak di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Tunjangan Rumah sebesar IDR 50 Juta, membuat pendapatan bersih yang diterima legislator Senayan makin naik.
Tubagus Hasanuddin, mengatakan, gaji bersih yang ia terima sebagai anggota DPR-RI bisa mencapai IDR 100 Juta per-bulan /atau IDR 3 Juta per-hari.
Sekretaris Jenderal DPR-RI, Indra Iskandar, mengatakan, besaran tunjangan perumahan senilai IDR 50 Juta diperoleh, dari hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan RI.
"Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya, yaitu; tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta."|Indra (Sekjen DPR-RI), Senin, (18/08/25).
Indra, mengatakan, Tunjangan Perumahan sebesar IDR 50 Juta, bersifat lump sump, sehingga, Sekretariat Parlemen tidak membutuhkan pertanggungjawaban secara detail dari legislator, terkait penggunaan tunjangan perumahan tersebut.
sejumlah anggota DPR-RI memanfaatkan tunjangan perumahan tersebut, dengan cara yang berbeda-beda.
Anggota Komisi I DPR-RI, Oleh Soleh, mengatakan, uang tunjangan perumahan, digunakan, untuk menyewa rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Oleh sengaja memilih lokasi rumah yang tidak berada di pusat kota Jakarta.
sebab, nominal IDR 50 Juta untuk sewa rumah di Jakarta hanya cukup untuk kelas standar.
"Kalau di wilayah di segitiga emas misalnya, pasti mahal,
Kalau di pinggiran Jakarta tentu agak murah."|Oleh (Legislator RI), Senin, (18/08/25)
Oleh, mengatakan, tunjangan perumahan IDR 50 Juta itu bermanfaat untuknya.
terlebih lagi, untuk legislator yang berasal dari daerah pemilihan di luar Jakarta.
Namun, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, menilai, perlu ada rasionalisasi perihal besaran tunjangan perumahan IDR 50 Juta untuk anggota DPR-RI.
sebab, biaya hidup di Jakarta yang serba mahal.
"tentu ada standarisasi yang memang harus dirasionalisasikan,
tapi, kalau saya secara pribadi diberikan berapapun, saya terima."|Oleh (Legislator RI)
Berbeda lagi dengan Anggota Komisi VII DPR-RI, Tifatul Sembiring, memilih tidak memanfaatkan tunjangan perumahan senilai IDR 50 Juta itu, untuk menyewa rumah.
Tifatul, mengatakan, uang itu digunakan untuk menyewa hotel yang dekat dari gedung Parlemen Senayan bila ada kegiatan pagi.
"Kalau agenda harus hadir pagi-pagi, kami menyewa hotel yang terdekat ke kantor."|Tifatul (Legislator RI), Senin, (18/08/25)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, memilih tidak menyewa rumah di kawasan Jakarta dengan tunjangan perumahan tersebut, sebab, dirinya harus menemani keluarga yang tinggal di Depok, Jawa Barat.
eks Menteri Komunikasi dan Informasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, mengatakan, cara pemanfaatan tunjangan perumahan diserahkan ke masing-masing anggota DPR-RI.
"Kami mencari alternatif tempat tinggal yang mudah bolak-balik ke kantor Senayan."|Tifatul (Legislator RI),
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: TCO,
| Penerbit: Kupang TIMES