Anggota DPR-RI dapat Tunjangan Rumah IDR 50 Juta Per-Bulan, BUKAN Gaji IDR 100 Juta: ini DAFTAR TUNJANGAN yang didapat Anggota DPR-RI.!

Edisi: 1.142
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Sekretaris Jenderal DPR-RI, Indra Iskandar, menegaskan, anggota DPR-RI tidak mendapatkan gaji sebesar IDR 100 Juta per-bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan. 

"Salah itu.. kalau gaji IDR 100 Juta.. Cek saja ke Kemenkeu.. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji."|Indra (Sekjen DPR-RI), Senin, (18/08/25).

untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR-RI, Indra, membenarkan bahwa; angkanya mencapai IDR 50 Juta per-bulan.

"Iya betul."|Indra (Sekjen DPR-RI) 

Indra, mengatakan, tunjangan anggota DPR-RI masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR-RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

gaji pokok anggota DPR-RI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

dengan demikian, gaji anggota DPR-RI tidak mencapai setengah dari IDR 100 Juta, seperti yang diberitakan. 

"Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya."|Indra (Sekjen DPR-RI) 

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR-RI, 

Pendapatan anggota DPR terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan. 

Gaji Pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara Tunjangan tertulis dalam Surat Edaran Setjen DPR-RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

berdasarkan aturan tersebut, Gaji Pokok Anggota DPR-RI terbagi menjadi 3 (tiga) Kategori, antara lain:

Ketua DPR-RI • IDR 5.040.000 

Wakil Ketua DPR-RI • IDR 4.620.000 

Anggota DPR-RI • IDR 4.200.000 

selain Gaji Pokok, ada berbagai Tunjangan Anggota DPR-RI, antara lain:

1. Tunjangan Suami/Isteri sebesar 10% Gaji Pokok, antara lain:

Anggota DPR-RI • IDR 420.000 

Wakil Ketua DPR-RI • IDR 462.000

Ketua DPR-RI • IDR 504.000

2. Tunjangan Anak sebesar 2% Gaji Pokok, maksimal 2 (dua) anak, antara lain:

Anggota DPR-RI • IDR 168.000 

Wakil Ketua DPR-RI • IDR 184.000

Ketua DPR-RI • IDR 201.600 

3. Tunjangan Jabatan, antara lain:

Anggota DPR-RI • IDR 9.700.000 

Wakil Ketua DPR-RI • IDR 15.600.000

Ketua DPR-RI • IDR 18.900.000

4. Tunjangan Beras • IDR 30.090 per-Jiwa, maksimal 4 (empat) Jiwa, 

5. Tunjangan PPh Pasal 21 • IDR 2.699.813 

6. Uang Sidang/Paket • IDR 2.000.000 

7. Tunjangan Kehormatan, antara lain:

Anggota DPR-RI • IDR 5.580.000 

Wakil Ketua DPR-RI • IDR 6.450.000

Ketua DPR-RI • 6.690.000

8. Tunjangan Komunikasi, antara lain:

Anggota DPR-RI • IDR 15.554.000 

Wakil Ketua DPR-RI • IDR 16.009.000

Ketua DPR-RI • IDR 16.468.000 

9. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran • IDR 3.750.000

10. Bantuan Listrik dan Telepon • IDR 7.700.000 

11. Asisten Anggota • IDR 2.250.000 

selain 11 Tunjangan diatas, Anggota DPR-RI juga mendapat fasilitas tambahan, seperti; Perjalanan Dinas dan Pemeliharaan Rumah, bisa lebih dari IDR 50 Juta per-bulan. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik,

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Sekretariat DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®