Edisi: 1.142
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Sekretaris Jenderal DPR-RI, Indra Iskandar, menegaskan, anggota DPR-RI tidak mendapatkan gaji sebesar IDR 100 Juta per-bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan.
"Salah itu.. kalau gaji IDR 100 Juta.. Cek saja ke Kemenkeu.. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji."|Indra (Sekjen DPR-RI), Senin, (18/08/25).
untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR-RI, Indra, membenarkan bahwa; angkanya mencapai IDR 50 Juta per-bulan.
"Iya betul."|Indra (Sekjen DPR-RI)
Indra, mengatakan, tunjangan anggota DPR-RI masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR-RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
gaji pokok anggota DPR-RI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
dengan demikian, gaji anggota DPR-RI tidak mencapai setengah dari IDR 100 Juta, seperti yang diberitakan.
"Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya."|Indra (Sekjen DPR-RI)
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR-RI,
Pendapatan anggota DPR terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan.
Gaji Pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara Tunjangan tertulis dalam Surat Edaran Setjen DPR-RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
berdasarkan aturan tersebut, Gaji Pokok Anggota DPR-RI terbagi menjadi 3 (tiga) Kategori, antara lain:
Ketua DPR-RI • IDR 5.040.000
Wakil Ketua DPR-RI • IDR 4.620.000
Anggota DPR-RI • IDR 4.200.000
selain Gaji Pokok, ada berbagai Tunjangan Anggota DPR-RI, antara lain:
1. Tunjangan Suami/Isteri sebesar 10% Gaji Pokok, antara lain:
Anggota DPR-RI • IDR 420.000
Wakil Ketua DPR-RI • IDR 462.000
Ketua DPR-RI • IDR 504.000
2. Tunjangan Anak sebesar 2% Gaji Pokok, maksimal 2 (dua) anak, antara lain:
Anggota DPR-RI • IDR 168.000
Wakil Ketua DPR-RI • IDR 184.000
Ketua DPR-RI • IDR 201.600
3. Tunjangan Jabatan, antara lain:
Anggota DPR-RI • IDR 9.700.000
Wakil Ketua DPR-RI • IDR 15.600.000
Ketua DPR-RI • IDR 18.900.000
4. Tunjangan Beras • IDR 30.090 per-Jiwa, maksimal 4 (empat) Jiwa,
5. Tunjangan PPh Pasal 21 • IDR 2.699.813
6. Uang Sidang/Paket • IDR 2.000.000
7. Tunjangan Kehormatan, antara lain:
Anggota DPR-RI • IDR 5.580.000
Wakil Ketua DPR-RI • IDR 6.450.000
Ketua DPR-RI • 6.690.000
8. Tunjangan Komunikasi, antara lain:
Anggota DPR-RI • IDR 15.554.000
Wakil Ketua DPR-RI • IDR 16.009.000
Ketua DPR-RI • IDR 16.468.000
9. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran • IDR 3.750.000
10. Bantuan Listrik dan Telepon • IDR 7.700.000
11. Asisten Anggota • IDR 2.250.000
selain 11 Tunjangan diatas, Anggota DPR-RI juga mendapat fasilitas tambahan, seperti; Perjalanan Dinas dan Pemeliharaan Rumah, bisa lebih dari IDR 50 Juta per-bulan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Sekretariat DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES