Hakim Tipikor MENILAI Tom Lembong TIDAK MENIKMATI Hasil Korupsi Impor Gula.?

Edisi: 1.211
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

         Potret: LT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Tom Lembong tidak dihukum membayar uang pengganti, meski divonis Penjara dan Denda, 

Tom dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi.'

Terdakwa Korupsi Impor Gula, Tom Lembong, tidak dihukum membayar uang pengganti, meski divonis penjara 4,5 tahun dan denda IDR 750 Juta. 

Hakim menilai, eks Menteri Perdagangan RI itu, tidak menikmati hasil korupsi.

Anggota Majelis Hakim, Alfis Setyawan, mengatakan, Pidana Tambahan, berupa; uang pengganti tertulis dalam Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hakim, Alfis, mengatakan, Tom Lembong tidak dikenai pidana tersebut.

"Karena faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa."|Alfis (Hakim Tipikor), saat membacakan pertimbangan putusan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jum'at, (18/07/25)

oleh sebab itu, Majelis Hakim, menjatuhkan vonis pidana badan, berupa; 4 Tahun 6 bulan Penjara. 

selain itu, pidana denda sebanyak IDR 750 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim, mengungkapkan, hal-hal Memberatkan dan Meringankan vonis pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu, antara lain:

Hal yang Memberatkan, 

1. terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula Nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945, yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial;

2. terdakwa saat sebagai Menteri Perdaganagn tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum, dan meletakkan hukum dengan ketentuan pasal perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula;

3. terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggungjawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir /atau bahan kebutuhan pokok, berupa; gula kristal putih;

4. terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. 

Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. 

Hal yang Meringankan, 

1. terdakwa belum pernah dihukum;

2. terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan;

3. terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan;

4. sudah ada penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung, saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.

Majelis hakim menghukum Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. 

Tom juga divonis membayar denda senilai IDR 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

cukup tahu • Thomas Trikasih Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Pengadilan Tipikor Jakarta, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®