Edisi: 1.178
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB.
Ketika beli mobil baru sekarang, maka akan mendapatkan BPKB elektronik tersebut.
BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara Nasional.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, mengatakan, BPKB elektronik sudah berlaku secara Nasional.
"sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul."|Kombes Pol. Sumardji (Ditregident Korlantas Polri), Jum'at, (30/05/25) lalu.
akun Instagram @kawantoyota mengunggah video bentuk BPKB elektronik yang sudah berlaku di Indonesia.
dilihat dari unggahan video tersebut, bentuk BPKB elektronik sekarang lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya.
dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC.
Pemilik Mobil, bisa memindai data menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile.
tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik, data-datanya langsung muncul.
"Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar, nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap,
Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali."|Kombes Pol. Sumardji (Ditregident Korlantas Polri)
Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan.
di dalam BPKB elektronik terdapat identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.
Penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat.
Bahkan diklaim prosesnya tidak lebih dari satu hari.
cukup tahu • proses mutasi /atau duplikasi BPKB hilang sebelumnya harus memakan waktu berbulan-bulan.
BPKB elektronik sudah terintegrasi dengan beberapa hal, seperti; histori kendaraan • data kendaraan • bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.
cara mendapatkan BPKB elektronik,
• datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain: fotokopi KTP • Faktur dan Kuitansi Jual Beli,
• Isi Formulir Permohonan BPKB,
• Verifikasi /atau Validasi Kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan,
• Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID,
• BPKB diserahkan kepada Pemohon,
Biaya Pembuatan e-BPKB,
selain itu, biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda 4 (empat) /atau lebih, sebesar IDR 375.000.
sedangkan, kendaraan roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga), sebesar IDR 225.000.
saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru /atau kendaraan roda 4 (empat) ke atas.
sementara untuk motor /atau kendaraan roda 2 (dua) akan menyusul.
"Kalau untuk roda dua, sementara belum.. Nanti ya."|Brigjen. Pol. Wibowo (Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri)
Brigjen. Pol. Wibowo, mengatakan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.
BPKB elektronik atau e-BPKP sudah berlaku sejak Maret 2025.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Teknologi, Otomotif,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Korlantas POLRI,
| Penerbit: Kupang TIMES