Para Menteri Kabinet Prabowo Subianto DAPAT Jatah Uang Konsumsi Rapat IDR 171 Ribu per-Orang.?

Edisi: 1.166
Halaman 7
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: MSI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, resmi menetapkan, aturan biaya makan dan kudapan bagi para Menteri di Pemerintahan Prabowo Subianto saat mengikuti rapat koordinasi (rakor).

Ketetapan tersebut, tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Peraturan tersebut, menetapkan, batas tertinggi biaya konsumsi rapat untuk tahun anggaran 2026. 

dalam penjelasan pasal 38, dijelaskan bahwa; satuan biaya konsumsi rapat /atau pertemuan mencakup biaya pengadaan makanan, kudapan dan minuman untuk rapat yang berlangsung secara luring (offline) minimal dua jam.

Sri Mulyani, menetapkan, biaya konsumsi untuk rapat koordinasi tingkat Menteri, Wakil Menteri /atau pejabat setara (eselon I) sebesar IDR 171.000 per-orang per-rakor, yang terdiri dari IDR 118.000 untuk makan dan IDR 53.000 untuk kudapan /atau snack.

“Rapat koordinasi tingkat Menteri /atau setara adalah pertemuan yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri, eselon I /atau pejabat setara lainnya."|tulis beleid, dikutip Senin, (02/06/25).

Konsumsi rapat, berupa; makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan apabila rapat melibatkan unit eselon I, kementerian/lembaga, instansi pemerintah /atau pihak lain.

selain itu, kudapan dan minuman juga dapat disediakan jika melibatkan satuan kerja (satker) eselon II /atau setara, yang merupakan kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.

cukup tahu • Beleid tersebut, juga mengatur standar biaya konsumsi rapat biasa di berbagai provinsi. 

Biaya terendah tercatat di Kalimantan Tengah dengan biaya makan IDR 42.000 dan kudapan IDR 16.000 per orang per rapat. 

Sementara biaya tertinggi berada di Papua Pegunungan, yakni; IDR 93.000 untuk makan dan IDR 42.000 untuk kudapan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, Permenkeu No. 32 Tahun 2025,

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®