Mulai 2026, ASN Tidak Lagi DAPAT Uang Saku Rapat dan Pulsa.?

Edisi: 1.169
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Kompas|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, dipastikan, tidak lagi mendapat Uang Saku Rapat dan Pulsa, mulai tahun 2026.

Kebijakan tersebut, merupakan, bagian dari upaya efisiensi belanja negara yang diterapkan Kementerian Keuangan RI, melalui; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun depan.

"Standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini."|Lisbon Sirait (Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran [DJA]) dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Senin, (02/06/25).

Lisbon, menjelaskan, terdapat 4 (empat) poin utama perubahan dalam SBM 2026, terutama yang menyangkut anggaran rapat.

PERTAMA • pemerintah akan menghapus satuan biaya untuk komunikasi alias pulsa. 

langkah tersebut diambil karena situasi pandemi COVID-19 telah usai dan kebijakan tersebut dianggap tidak lagi relevan. 

saat pandemi, rapat kerap dilakukan secara online sehingga ada alokasi biaya pulsa.

KE-DUA • uang harian untuk rapat Full-day, yakni; pertemuan minimal delapan jam tanpa menginap, tidak lagi diberikan. 

sebelumnya, pada 2025, pemerintah sudah mencabut uang saku untuk rapat setengah hari (Half-day). 

Kini, giliran rapat fullday yang tidak mendapatkan uang harian.

"di 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari,

dan di 2026 yang Full-day pun kita hapus uang sakunya, 

Jadi, yang ada uang saku sebesar IDR 130 Ribu per-orang per-hari tersebut, hanya untuk rapat yang harus menginap /atau yang fullboard,

ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk belanja barang, rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang."|Lisbon Sirait (Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran [DJA])

KE-TIGA • Kemenkeu memangkas anggaran honorarium bagi pengelola keuangan di kementerian dan lembaga (K/L) sebesar IDR 300 Miliar /atau sekitar 38% dibanding tahun sebelumnya.

KE-EMPAT • SBM 2026 menetapkan uang harian bagi mahasiswa magang di instansi pemerintah sebesar IDR 57 Ribu per-hari. 

Namun, realisasinya tetap akan bergantung pada anggaran masing-masing K/L.

"Kita sih harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini (uang saku mahasiswa magang) bisa diberikan, 

tapi kalau pertanyaannya wajib apa enggak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran."|Lisbon Sirait (Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran [DJA])

Kemenkeu RI, menyadari, kebijakan efisiensi tersebut, dapat memengaruhi sektor perhotelan, mengingat kegiatan pemerintahan di hotel dipastikan akan berkurang. 

Namun, Lisbon, menegaskan, standar biaya yang ditetapkan telah disesuaikan dengan harga rata-rata penginapan di masing-masing daerah.

"memang kegiatan-kegiatan pemerintah yang di hotel itu otomatis berkurang, tetapi sebenarnya pemerintah juga melaksanakan tugas-tugasnya itu tidak melulu harus di luar kantor, 

bisa melalui rapat online, Zoom Meeting, tentunya tanpa harus mengorbankan output, 

"apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi.? tergantung, tentunya berapa besar alokasi anggarannya, 

Karena pemerintah saat ini melakukan efisiensi terhadap aktivitas itu, memang punya dampak terhadap perhotelan /atau kegiatan-kegiatan lain yang terkait."|Lisbon Sirait (Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran [DJA])

Lisbon, mengatakan, pemerintah memiliki langkah kompensasi untuk menekan dampak negatif di sektor perhotelan. 

salah satunya melalui insentif ekonomi yang sudah dirancang oleh: Presiden RI, Prabowo Subianto, meski rinciannya belum disampaikan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®