Menteri Hukum RI, Supratman TIDAK Persoalkan Inisiator RUU Perampasan Aset: "Yang Penting SELESAI."

Edisi: 1.178
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TCO|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Supratman mengatakan Prabowo telah berkomunikasi dengan para Ketua Umum Partai Politik untuk membahas RUU Perampasan Aset.'

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) segera disahkan. 

Supratman, tidak ingin mempersoalkan pihak yang menginisasi perubahan daftar RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 hingga 2029.

“yang penting RUU-nya selesai. Apakah nanti dalam perubahan Prolegnas akan menjadi inisiatif pemerintah /atau Dewan Perwakilan Nasional (DPR-RI) untuk mengambil alih."|Supratman (Menkum RI), saat ditemui di Kantor Kemenkum RI, Rabu, (04/06/25) lalu. 

Politikus Gerindra itu, mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, telah berkomunikasi dengan para Ketua Umum Partai Politik untuk membahas RUU tersebut. 

oleh karena itu, pemerintah tengah menunggu masa reses DPR untuk membahas prolegnas perubahan 2025. 

“Presiden sudah sampaikan bahwa presiden sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik."|Supratman (Menkum RI)

Supratman, mengatakan, telah meminta Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra untuk berkomunikasi dengan Badan Legislasi DPR-RI dan Badan Urusan Undang-Undang (BUU) DPD untuk menyusun prolegnas perubahan tersebut.

meski mendapat dukungan dari presiden, nasib RUU Perampasan Aset di DPR-RI masih belum jelas. 

setelah sempat masuk Prolegnas prioritas pada 2023 dan 2024, RUU ini justru gagal masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025. 

Padahal, draf RUU sudah dibahas sejak 2010 dan mengalami dua kali revisi akibat sejumlah pasal yang kontroversial.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah antara lain Pasal 2 yang memperbolehkan perampasan tanpa proses pidana, serta Pasal 5 ayat 2 yang membuka kemungkinan penyitaan aset yang asal-usulnya tak jelas tanpa pembuktian di pengadilan. 

Kontroversi ini diduga menjadi alasan kuat mengapa sejumlah fraksi di DPR masih tarik ulur.

sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Yusril Ihza Mahendra, belum memberikan sinyal kuat ihwal pengesahan RUU Perampasan Aset ini. 

“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden."|Yusril (Menkopolhukam RI) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkopolhukam RI, Kemenkum RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®