KORUP LAGI.! Kejagung SITA dan Pamer IDR 11,8 Triliun, 'UANG yang dikembalikan Wilmar Group dalam Perkara Ekspor CPO.?'

Edisi: 1.180
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Antara|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Kejagung Pamer sebagian Uang hasil Sitaan senilai IDR 2 Triliun dalam Pecahan IDR 100 Ribu.'

Kejaksaan Agung menyita IDR 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari 5 (lima) terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

“bahwa; dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan Uang Kerugian Negara yang ditimbulkannya, yaitu: IDR 11.880.351.802.619."|Sutikno, Direktur Penuntutan Kejagung), dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (17/06/25).

Sutikno, mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group tersebut, langsung disita oleh tim Penyidik Jampidsus Kejagung dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.

Uang yang dikembalikan Wilmar Group, merupakan, hasil Kerugian Negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang Bukti yang telah disita, dimasukkan ke Memori Kasasi, karena perkara tersebut sedang berproses di Mahkamah Agung.


           Potret: KT|Properti
        
cukup tahu • Rabu, (19/03/25), 3 (tiga) Korporasi yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi; 'Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu; PT Wilmar Group • PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).'

dalam Putusan-nya, Majelis Hakim, mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. 

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana /atau ontslag. 

para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik Primair maupun Sekunder.

sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. 

terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar IDR 1 Miliar dan Uang Pengganti sebesar IDR 11.880.351.802.619. 

Jika uang tersebut, tidak dibayarkan, maka harta milik Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.

apabila tidak mencukupi, maka Tenang Parulian dikenakan subsider Pidana Penjara 19 Tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group, dituntut untuk membayar denda sebesar IDR 1 Miliar dan Uang Pengganti sebesar IDR 937.558.181.691,26. 

Jika uang tersebut, tidak dibayarkan, maka harta milik David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

apabila tidak mencukupi, maka David Virgo dikenakan subsider Pidana Penjara 12 Bulan. 

Terdakwa Musim Mas Group, dituntut untuk membayar denda sebesar IDR 1 Miliar dan Uang Pengganti IDR 4.890.938.943.794,1.

Jika uang tersebut, tidak dibayarkan, maka harta milik para pengendali Musim Mas Group, antara lain: Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang. 

apabila tidak mencukupi maka semua personel pengendali dikenakan subsider Pidana Penjara, masing-masing selama 15 Tahun. 

Para terdakwa diyakini melanggar Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Jampidsus Kejagung, Puspenkum Kejagung, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®