Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu: "Yohanis Landu Praing Dicalonkan untuk Dua Posisi Direktur Bank NTT."

Edisi: 1.168
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu, menanggapi pengunduran diri Yohanis Landu Praing dari calon Direktur Utama Bank NTT. 

Japarmen, mengatakan, Yohanis Landu Praing dicalonkan untuk dua posisi.

PERTAMA • sebagai calon Direktur Utama Bank NTT. 

KEDUA • calon Direktur Operasional dan SDM Bank NTT.

Hal ini diusulkan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT kepada OJK NTT untuk melaksanakan fit and propert test.

cukup tahu • KRN adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan nominasi (pemilihan) anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta dalam menentukan remunerasi (gaji, bonus, tunjangan, dan insentif) mereka. 

KRN memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan memiliki kepemimpinan yang berkualitas dan sistem remunerasi yang adil dan kompetitif. 

Japarmen, mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Yohanis Landu Praing, dicalonkan untuk dua posisi. 

selain calon Direktur Utama, Landu Praing juga diusulkan menjadi Direktur Operasional dan SDM Bank NTT. 

"Nah, yang mengundurkan diri itu adalah calon Direktur Utama, 

Jadi kuncinya itu adalah KRN, sampai sekarang kan baru beritahukan hasil keputusan RUPS dan surat pengunduran diri."|Japarmen Manalu (Ketua OJK NTT), Kamis, (05/06/25). 

Nantinya, KRN Bank NTT akan melengkapi dokumen pencalonan para Direksi dan Komisaris ke OJK NTT. 

Setelah itu baru dilakukan telaah. 

"Itu sistemnya.. Jadi, selama belum diajukan itu belum bisa kita komentari."|Japarmen Manalu (Ketua OJK NTT),

Japarmen, mengatakan, secara spesifik, tidak ada batasan waktu pemasukan dokumen dari KRN, dan dirinya hanya berharap, agar bisa dimasukkan lebih cepat. 

sejauh ini OJK NTT telah melakukan komunikasi ke KRN agar tidak lagi pejabat pelaksana tugas di Bank NTT.

secara aturan, Japarmen Manalu, mengatakan, Yohanis Landu Praing tidak gugur dalam pencalonan di posisi lain, sekalipun mengundurkan diri pada jabatan lain.

"Secara ketentuan itu boleh saja.. yang penting diajukan KRN, 

(Nanti) KRN dulu yang menilai masih dicalonkan apa enggak, 

tapi secara ketentuan tidak, kan dicalonkan dua posisi jadi salah satu dia resmi mundur,

"dalam pandangan kita yang bersangkutan di posisi lainnya berhak diajukan,

berhak diajukan.. Jadi hak digunakan apa tidak itu urusan KRN."|Japarmen Manalu (Ketua OJK NTT),

Japarmen, mengatakan, semua proses ini akan dilakukan oleh tim di OJK pusat. 

Sementara OJK NTT hanya melakukan telaah dan melengkapi sekaligus memberi petunjuk segala administrasi yang dibutuhkan. 

"Sampai kemarin sore itu baru risalah RUPS sama pengunduran diri Pak Yohanis Landu Praing,

Baru itu, yang lain-lain masih dalam proses."|Japarmen Manalu (Ketua OJK NTT)


Japarmen, memahami, dokumen yang dibutuhkan cukup banyak, seperti; sertifikasi BSMR atau badan sertifikasi manajemen resiko hingga riwayat hidup dan surat pernyataan. 

"Kalau enggak lengkap nanti kami kembalikan,

Jadi betul-betul mereka harus lengkapi dulu sesuai dengan cek list baru mereka kirim ke OJK.. Jadi butuh waktu lama juga itu."|Japarmen Manalu (Ketua OJK NTT),

Kebutuhan dokumen tersebut, diatur dalam POJK 17 tahun 2023 yang mengatur tata kelola Bank umum. 

Selain itu, dokumen yang diajukan juga tidak lepas dari regulasi relevan lainnya. 

"Sehingga harus dicek list betul-betul.. dari pada nanti dikirim ke OJK, minta lagi (dokumen), dikirim minta lagi,

Pada intinya kita berharap lebih cepat lebih baik."|Japarmen Manalu (Ketua OJK NTT)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Perbankan, Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: OJK NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®