Edisi: 1.159
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, memutuskan, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK, memvonis, pendidikan dasar 9 Tahun baik Negeri maupun Swasta, harus digratiskan.
merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) /atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) /atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
“mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."|Suhartoyo (Ketua MK), dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (27/05/25)
MK, menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
frasa 'tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar."
Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, dalam pertimbangannya, menjelaskan bahwa; Negara memiliki Kewajiban Konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya."|Guntur (Hakim MK)
Guntur, menekankan, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti; sekolah swasta /atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan /atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta."|Guntur (Hakim MK)
Mahkamah Konstitusi, menegaskan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama dalam pemberian pendidikan bagi warganya tetap berada di tangan Negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta."|Guntur (Hakim MK)
cukup tahu • sebelumnya, permohonan tersebut, diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) /atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama dengan 3 (tiga) Pemohon Perorangan, antara lain: Fathiyah • Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum.
JPPI adalah lembaga masyarakat sipil (CSO).
Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga.
sedangkan Riris seorang ibu yang bekerja sebagai PNS.
Ketentuan yang digugat adalah Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dinilai multitafsir.
Sebab hanya pendidikan dasar di sekolah negeri saja yang tidak dipungut biaya.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Pendidikan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Mahkamah Konstitusi, JPPI, Fathiyah, Novianisa (IRT), Rizkika (IRT), Riris Risma Anjiningrum (ASN),
| Penerbit: Kupang TIMES