RESMI.! Pemprov Jawa Timur LARANG Penulisan Syarat Batas Usia, saat Pembukaan REKRUTMEN Tenaga Kerja di Lembaga.?

Edisi: 1.136
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

PROV JATIM, KUPANG TIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, resmi melarang syarat batas usia ditulis, pada saat rekrutmen kerja.

informasi tersebut diatur dalam surat edaran (SE) berisi larangan diskriminasi usia saat proses rekrutmen kerja yang diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan, kebijakan tersebut, bertujuan untuk mendorong keadilan dan kesetaraan kerja di daerah.

persoalan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja merupakan masalah yang serius.

"banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, meski memiliki pengalaman dan kompotensi yang memadai."|Adhy (Sekda Jatim)

Adhy, mengatakan, permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah, yang berpendapat bahwa; tenaga kerja dengan usia di atas 35 tahun masih terbilang produktif.

dan banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen.

lalu, apa saja lowongan pekerjaan yang tidak boleh menyertakan syarat batas usia.?

lembaga yang dilarang mencantumkan syarat usia, 

dikutip dari Antara, larangan mencantumkan syarat batas usia pada proses rekrutmen kerja ditujukan untuk kelompok umum dan disabilitas.

tujuannya, supaya mereka memiliki peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi persyaratan.

Namun, kebijakan tersebut, akan diterapkan secara bertahap untuk seluruh bidang pekerjaan.

sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan bahwa; SE tersebut segera diterapkan di Lembaga/atau Instansi, berikut ini:

1. Seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 

2. Penyedia Jasa Mitra Pemerintah,

3. Program Padat Karya Berbasis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), 

4. Proses Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS, 

5. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Provinsi.

Proses Rekrutmen Berdasarkan Kompetensi,

melalui SE ini, Pemprov Jatim ingin pelaku usaha tidak lagi mencantumkan batas usia yang tidak relevan dalam pengumuman lowongan kerja.

sebagai gantinya, proses rekrutmen didasarkan pada prinsip kesetaraan dan berbasis pada kompetensi.

hal tersebut, sejalan dengan amanat konstitusi, serta regulasi nasional dan internasional yang menekankan prinsip non diskriminasi dalam dunia kerja.

dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa; perlakuan setara diberikan bagi setiap tenaga kerja.

SE ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 mengenai larangan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia. 

di sisi lain, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menulis, urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.

oleh karena itu, Pemprov Jawa Timur berkomitmen menjalankan pembinaan dan fasilitas melalui kebijakan administratif yang inklusif.

Adhy, mengatakan, meski demikian, dirinya memastikan, persyaratan batas usia pada proses rekrutmen boleh dicantumkan dengan alasan keselamatan /atau pertimbangan teknis yang sah.

"diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif."|Adhy (Sekda Jatim) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Sekda Jatim, Adhy Karyono, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®