KPAI Minta Pemerintah Akomodir PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Soal Sekolah GRATIS dalam RUU Sisdiknas.?

Edisi: 1.160
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - "KPAI menilai, bila perlu ada Pasal yang mengatur Pembagian Pembiayaan Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah."

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi, yang mewajibkan Negara untuk menggratiskan biaya pendidikan sekolah dasar. 

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengatakan, putusan MK tersebut, harus menjadi bagian substansi, yang diakomodir dalam rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional /atau Sisdiknas.

“bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah."|Aris (Komisioner KPAI), saat dikonfirmasi, Rabu, (28/05/25).

Aris, mengatakan, pembiayaan pendidikan, harus berfokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan. 

sejauh ini, KPAI masih menemukan pemerintah daerah yang tidak patuh terhadap amanah perundangan mengenai biaya pendidikan 20% dari APBD. 

selain itu belanja anggaran pendidikan masih ada yang belum berdampak langsung kepada siswa.

misalnya; belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan masih banyak porsi untuk dukungan manajemen dan belanja barang dan jasa. 

“sementara pembiayaan untuk memfasilitasi tumbuh kembang anak berdasarkan minat bakat belum optimal, termasuk alokasi anggaran untuk anak putus sekolah belum menjadi perhatian."|Aris (Komisioner KPAI)

Aris, mengatakan, KPAI berpandangan, konsekuensi dari putusan MK salah satunya adalah pemerintah harus menghitung ulang unit cost biaya pendidikan per-anak, sehingga mencukupi untuk kebutuhan layanan pembelajaran, sarana prasarana, serta aktivitas penunjang lainya. 

Jika unit cost biaya pendidikan anak terpenuhi, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan.

“KPAI mengapresiasi MK dan lembaga masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia."|Aris (Komisioner KPAI)

Aris, mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, ada 29,21% anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. 

KPAI meyakini dengan menjalankan putusan MK tersebut, angka anak putus sekolah akan menurun, sehingga peluang mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia akan semakin terbuka.

cukup tahu • sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta. 

dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun--dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama /atau sederajat--secara gratis di sekolah negeri dan swasta. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Pendidikan, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mahkamah Konstitusi, KPAI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®