Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum GRATIS untuk Masyarakat.?

Edisi: 1.151
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: NT|Properti • Gedung Kejati NTT

KUPANG TIMES - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, membuat terobosan baru dengan meluncurkan Program Klinik Hukum, yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu, (14/05/25) lalu.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan, Klinik Hukum tersebut, sengaja dibuat, karena Kejaksaan NTT ingin memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat secara luas.

"Program Klinik Hukum yang kita luncurkan hari ini merupakan bentuk konkret dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi preventif dan edukatif, guna meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan masyarakat."|Zet (Kajati NTT) 

Zet, mengatakan, Klinik Hukum adalah layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi yang bisa diakses masyarakat secara gratis. 

Bantuan Hukum yang diberikan, berupa;  Konsultasi, Penyuluhan, Pendapat, serta Informasi Hukum, baik secara lisan maupun tertulis.

"nantinya ruang lingkup layanan ini mencakup berbagai bidang hukum perdata, seperti; persoalan tanah, perkawinan dan perceraian, waris, hutang-piutang, mafia tanah, perlindungan dan pencegahan perdagangan orang, perlindungan hak perempuan, anak dan kelompok rentan serta difabel, bahkan perlindungan hak-hak guru."|Zet (Kajati NTT) 

Zet, menjelaskan, Kejaksaan, cukup menyadari, bahwa; akses terhadap Keadilan masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu /atau berada di wilayah yang jauh dari Pusat Layanan Hukum.


Zet, berharap, dengan kehadiran Klinik Hukum tersebut, bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan Lembaga Penegak Hukum, serta menjadi sarana yang efektif dalam mendekatkan Hukum dengan rakyat.

"Lewat Klinik Hukum juga diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif antara masyarakat dan kejaksaan, dalam semangat membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban."|Zet (Kajati NTT) 


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Pelayanan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejati NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®