Edisi: 1.160
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
PROV JABAR, KUPANG TIMES - "Aturan Jam Malam yang melarang pelajar keluar rumah antara pukul 21:00 pm WIB hingga 04:00 am WIB, kecuali untuk keperluan mendesak."
Per 1 Juni 2025, para pelajar di Provinsi Jawa Barat dikenakan aturan jam malam.
Kebijakan Unik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendukung pembentukan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa.
Kebijakan tersebut sudah diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar Untuk Mendukung Pembentukan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa.
surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025.
Berikut, poin-poin dalam surat edaran, antara lain:
I. Pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21:00 pm WIB hingga 04:00 am WIB, dengan pengecualian:
1. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
2. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
3. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
4. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
5. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
II. Melakukan pembinaan dan pengawasan bersama dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan sesuai Poin I, melalui:
1. Bupati/Wali Kota yang mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat;
2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
3. Bupati/Wali Kota, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan pada Poin I.
untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri.
"dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian, minimal menurunkan."|Dedi (Gubernur Jabar)
Ketika ditanya mengenai sanksi bagi anak yang melanggar, Dedi, menegaskan, hukuman akan diberikan.
Dedi, mengatakan, selain itu, anak-anak tersebut juga akan dipanggil oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah.
"Nanti ada proses pendidikan,
model-model yang kemarin itu akan kami terus kembangkan."|Dedi (Gubernur Jabar)
Tanggapan Wali Kota Depok,
menanggapi surat edaran tersebut, Wali Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, sedang mempertimbangkannya.
Pemerintah Kota Depok akan meninjau situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta berencana berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Supian, mengatakan, jika kebijakan jam malam untuk pelajar diterapkan, dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di Depok.
"apakah memang memerlukan jam malam /atau memang seperti ini saja, nanti kami akan perdalam dulu kondisinya."|Supian (Wali Kota Depok), Selasa, (27/05/25).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Pendidikan, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Pemprov Jabar, Humas Pemkot Depok,
| Penerbit: Kupang TIMES