AKHIRNYA.! Ahmad Dhani MINTA MAAF Usai Kena Sanksi, KARENA Lecehkan Marga: Saya "Slip of The Tongue."

Edisi: 1.139
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KCM|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Anggota DPR-RI, Ahmad Dhani, akhirnya, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan akibat pernyataannya, terkait ungkapan seksis dan pelecehan marga 'Pono.'

Pernyataan Maaf tersebut, diucapkan Dhani, usai dirinya mendapatkan sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (07/05/25).

Ahmad Dhani, diadukan, terkait pelanggaran etik ke MKD DPR-RI, soal usulan soal naturalisasi pemain bola dan plesetan terhadap marga 'Pono.'

"saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, 

salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah, tidak terima."|Ahmad Dhani (Anggota DPR-RI), usai Sidang MKD DPR-RI. 

terkait pelecehan marga, Dhani, mengatakan, selama ini, dirinya tidak pernah merendahkan /atau menistakan suku mana pun.

Dhani, mengeklaim, tidak sengaja saat memberi plesetan terhadap marga "Pono" dalam suatu forum diskusi. 

oleh karena itu, secara khusus, dirinya melantunkan permintaan maaf untuk keluarga besar marga 'Pono.'

"tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, 

mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta."|Ahmad Dhani (Anggota DPR-RI)

sementara itu, terkait perkara ucapan seksis soal naturalisasi pemain bola, Dhani menilai ada perbedaan pandangan saja.

meski berbeda pandangan, Dhani tetap akan mengikuti sanksi yang dijatuhkan MKD dalam sidang. 

"Ya, tentunya, tentunya kan value, nilai itu kan berbeda-beda ya, 

Jadi, karena saya sekarang ada di anggota, menjadi anggota DPR-MPR, tentunya value itu harus di-adjust menjadi value daripada parlemen, gitu."|Ahmad Dhani (Anggota DPR-RI)

dalam sidang MKD, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.

Dhani, dikenakan sanksi ringan, berupa; teguran lisan. 

tidak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus Pentolan Band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu. 

"berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,"|Nazaruddin Dek Gam (Ketua MKD DPR-RI), dalam rapat.

adapun dua kasus yang menyeret Dhani, yaitu; Dhani sempat menghina marga Pono dengan cara sengaja memplesetkan nama “Pono” menjadi “Porno."

dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama mantan vokalis Pasto itu dengan nama "Rayen Porno."

Kasus kedua, pentolan grup band Dewa 19 ini pernah melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian "menjodohkan" mereka dengan perempuan Indonesia. 

dengan demikian, Indonesia memiliki naturalisasi pemain bola secara alami.

"lalu, naturalisasi tidak harus pemain.. bisa juga, misalnya; pemain bola hebat di atas usia 40.. kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia, 

Nah, anaknya itu yang diharapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga, 

ini pemikirannya memang agak out of the box, Pak Erick, 

tapi bisa dianggarkan 2026 programnya."|Ahmad Dhani (anggota DPR-RI), Rabu, (05/03/25)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: MKD DPR-RI, Ahmad Dhani, DPP Gerindra, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®