'Langgar AD/ART,' Pelantikan Ketua PMI Kota Kupang 2025-2030 Ilegal.? Kok Bisa..

Edisi: 1.131
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Pelantikan dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang 2025-2030 beserta Pengurusnya, yang digelar Selasa, (29/04/25) menimbulkan polemik bahkan disebut ilegal.

dr. Bill Mandala, dilantik sebagai Ketua PMI Kota Kupang oleh Wali Kota Kupang yang diwakili Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis.

Pelantikan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus PMI Kota Kupang Nomor: 02/SK/ORG/03.03.01/IV/2025 tertanggal 22 April 2025 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Kupang yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Menanggapi acara Pelantikan tersebut, Dewan Kehormatan PMI Kota Kupang 2024-2029, Dominggus Kale Hia, mengatakan, Pelantikan dr. Bill Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang ilegal dan hanya menambah masalah di Kota Kupang.

Karena dari tahap pemilihan dr. Bill Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang hingga pelantikan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

“yang punya SK resmi itu hanya Erwin Gah, 

Pemilihan yang dilakukan juga sesuai AD/ART, 

yang Sah cuma satu."|Dominggus Kale Hia (Dewan Kehormatan PMI Kota Kupang) 

Dominggus, menjelaskan, SK Pengesahan Pelantikan Ketua PMI hanya bisa diterbitkan oleh PMI Pusat, sesuai Pasal 51 AD/ART organisasi PMI, yang mengatur, “Ketua Umum/ Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada kepengurusan satu tingkat di bawahnya.”


cukup tahu • Erwin Gah sebelumnya telah dilantik sebagai Ketua PMI Kota Kupang sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 01/SK/PMI Prov.NTT/03.03.00/II/ 2024, tentang surat keputusan kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang diterbitkan Pengurus PMI Provinsi NTT, tanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi.

atas dasar SK tersebut diatas, Erwin Gah kemudian dilantik oleh Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi, pada Sabtu, (02/03/24) lalu.

Pengakuan, Erwin Gah sebagai Ketua PMI Kota Kupang,  ditegaskan kembali oleh PMI Pusat melalui surat Nomor 730/ORG/X/2024, tanggal 25 oktober 2024, yang ditandatangani oleh Sekjen PMI Pusat, A.M. Fachir.

meski begitu, Pemerintah Kota Kupang bergeming dan tidak mau mengakui kepemimpinan Erwin Gah di PMI Kota Kupang, bahkan tidak mau memberikan dana hibah, dengan alasan Erwin Gah tidak memilki SK yang dimaksud.

sementara itu,  Erwin Gah yang merupakan Ketua PMI Kota Kupang Periode 2024-2029, menjelaskan, PMI merupakan organisasi independen yang mempunyai mekanisme dalam berorganisasi, termasuk dalam melaksanakan musyawarah untuk pemilihan ketua setiap lima tahun sekali.

“Palang Merah ini bukan Palang Merah Kota Kupang, tetapi Palang Merah Indonesia yang kepengurusannya berjenjang mulai dari tingkat pusat, yakni; PMI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara, 

lalu PMI Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan PMI Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota karena PMI itu vertikal."|Erwin Gah (Ketua PMI Kota Kupang 2024-2029). 

Berikut, salinan SK PMI Provinsi NTT tentang Pengasahan Pengurus PMI Kota Kupang Periode 2024-2029:



sementara itu, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi, mengaku tidak tahu adanya pelantikan pengurus PMI Kota Kupang yang baru.

“Saya tidak tahu ada pelantikan PMI di Kota Kupang, saya masih di Vatican, nanti saya cari tahu dulu."|Jose Nae Soi, saat dihubungi melalui chat WA

Josef Nae Soi, mengatakan, dirinya hanya mengetahui Erwin Gah sebagai Ketua PMI di Kota Kupang.

“Pengurus yang saya tahu yang saya lantik PMI Kota Kupang tahun 2024 lalu."|Jose Nae Soi


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PMI NTT, PMI Kota Kupang, Erwin Gah, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®