HADAPI Polisi Nakal, Warga BISA Adukan Ke Divisi Propam Polri via WhatsApp yang aktif 24 Jam.? LANGSUNG ditanggapi..

Edisi: 1053
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - mungkin, anda pernah berhadapan langsung dengan Polisi Nakal yang melanggar Hukum. 

misalnya: Polisi tiba-tiba merazia kendaraan anda, kendati tidak ada surat tugas razia /atau mereka bersikukuh melakukan penilangan bahkan ketika anda tidak melakukan kesalahan apa-apa.

Polisi yang nakal, bisa diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, agar oknum Polisi tersebut dikenakan sanksi. 

dulu, ada 3 (tiga) cara melaporkan Polisi yang nakal. 

cara yang paling niat adalah mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama lantai 1 (satu) Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan.

Barangkali datang langsung bukan opsi yang direkomendasikan. 

anda bisa melaporkan melalui sambungan internet dengan mengakses laman aduan propam.polri.go.id /atau lewat alamat surel info@propam.polri.go.id maupun melalui media sosial. 

cara lain, hubungi Yanduan Divpropam Polri di (021) 7218615.

selain beberapa cara lama tersebut, kini anda bisa mengadukan Polisi nakal ke Divisi Propam Polri, dengan lebih mudah dan sederhana. 

Korban ulah oknum aparat penegak hukum nakal, bisa langsung mengadu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp /atau WA. 

saluran pengaduan tersebut bukan anyar /atau baru, yakni; ada sejak Juni 2024, tapi kembali di informasikan Divisi Propam Polri pekan ini.

dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam akun X @divpropam pada Senin, 3 Februari 2025, Divisi Propam Polri memberitahukan kepada masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui WA dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141. 

Pelayanan tersebut, aktif selama 24 jam.

selain itu, pengadu juga disarankan agar melapor dengan menandai akun X milik Divisi Propam Polri, jika laporan yang disampaikan via WA tersebut lambat penanganannya. 

Divisi Propam Polri, menegaskan, siap membantu laporan tersebut diproses dengan baik, demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kepercayaan mu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik."|Divisi Propam Polri, dikutip dari cuitan akun X Divpropam.

lalu, bagaimana prosedur melaporkan polisi nakal lewat WhatsApp Yanduan Divpropam Polri.?

berdasarkan penjabaran Divisi Propam Polri, berikut tata cara pengaduan melalui WhatsApp:

1. Kirim pesan ke kontak WA Yanduan Divpropam Polri dengan mengucapkan salam. Misalnya “Selamat Pagi."

2. Pengadu yang hendak membuat pengaduan kemudian diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pengadu kemudian diberi nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. 

Simpan nomor layanan tersebut.

4. Kemudian, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.

5. Selanjutnya, pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.

6. Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.

7. Bila pengisian data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

8. Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.

9. Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.

10. Terakhir, pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi.




JADI.. ketika berurusan dengan Polisi Nakal.? Laporkan saja ke Divisi Propam Polri lewat WhatsApp 0855-5555-4141 yang aktif sepanjang 24 jam.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Pelayanan, Informasi, Teknologi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Divisi Propam Polri, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®