Aturan KemenPAN-RB RI: 'ASN Bisa Kerja Fleksibel dari Rumah, Kantor dan Tempat Lain dengan Pengaturan Waktu Kerja yang Dinamis.'

Edisi: 1.182
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Pinterest|Properti • ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI), resmi menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, Senin, (21/04/25)

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya,

Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis."|Nanik (Deputi Bid. Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN RB), dalam keterangan resmi, Kamis, (19/06/25).

Berdasarkan Permen PANRB 4/2025, menjelaskan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Namun, ini juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus pegawai ASN. 

selain itu, juga mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan langsung atasan.

dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa; fleksibel kerja, meliputi; fleksibel secara lokasi dan secara waktu.

Pasal 12 ditulis bahwa; fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, di rumah /atau tempat tinggal pegawai, serta di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

dan, di Pasal 17 dijelaskan bahwa; fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KemenPAN-RB RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®