RESMI.! Terbitkan PP Kesehatan Baru, Presiden RI, Jokowi LEGALKAN ABORSI, tapi ada Syaratnya.?

Edisi: 859
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: Pixabay|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah Indonesia secara resmi melegalkan praktik aborsi /atau menggugurkan kandungan. 

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

dikutip dari CNN Indonesia, aturan tersebut, menulis, bahwa; pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. 

adapun kondisi tertentu yang diizinkan aborsi adalah indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana perkosaan /atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Indikasi kedaruratan medis tersebut, meliputi; kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

sementara pada Pasal 118 PP 28/2024 menulis; kehamilan akibat perkosaan /atau kekerasan seksual, harus dibuktikan dengan:

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan /atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan

b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

PP 28/2024 ini memang tidak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.

Namun, perihal itu diatur dalam PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. 

Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.

Pasal 31 ayat (2) menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan ketika PP itu mulai berlaku, pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.

dalam ketentuan di PP 61/2014, aturan tersebut dicabut dan tak berlaku lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku. 

Hanya Pasal 31 PP 61/2014 yang tetap berlaku.

Ketentuan tersebut, juga berlaku sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana /atau KUHP Baru.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Kesehatan, Hukum, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, KUHP Baru, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®