Edisi: 859
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
JAKSEL, KUPANG TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mencium bau tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan /atau fraud dalam melakukan klaim ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Modus yang dilakukan oleh rumah sakit nakal tersebut adalah membuat klaim tagihan fiktif.
Akibat skandal ini, potensi Kerugian Negara mencapai IDR 34 Miliar.
“satu RS di Jawa Tengah (fraud) IDR 29 miliar, dua RS di Sumut ada IDR 4 miliar dan IDR 1 miliar hasil audit atas klaim BPJS Kesehatan,”|Pahala Nainggolan (Deputi. Pencegahan dan Monitoring KPK), Rabu, (24/07/24)
Modus Rumah Sakit Nakal, Klaim Fiktif BPJS Kesehatan,
terungkapnya kecurangan tersebut, berdasarkan monitoring KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan BPJS Kesehatan.
Pahala, mengatakan, modus fraud ini umumnya ada dua.
PERTAMA, misalnya; diklaim 10 kali fisioterapi, tapi, nyatanya hanya dua kali.
KEDUA, pasien dan terapinya ada, namun, digelembungkan nilai klaimnya.
“itu kami temukan tahun 2018,”|Pahala Nainggolan (Deputi. Pencegahan dan Monitoring KPK), dalam diskusi ‘Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tersebut.
Pahala, mengatakan, praktik curang yang dilakukan manajemen rumah sakit tersebut, juga meliputi pembuatan pasien fiktif untuk diberikan tindakan medis dan diklaim ke BPJS Kesehatan.
KPK menyebut praktik itu sebagai 'phantom billing.'
dari tiga rumah sakit tersebut, ada tagihan klaim 4.341 kasus.
Padahal, faktanya di lapangan sebenarnya hanya ada seribuan kasus di catatan medis.
“ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,”
“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),”|Pahala Nainggolan (Deputi. Pencegahan dan Monitoring KPK)
Pahala, meyakini, praktik curang, yang dilakukan manajemen rumah sakit ini banyak dilakukan.
namun, saat ini KPK baru mengambil sampel di tiga rumah sakit. Pihaknya mengimbau agar RS yang melakukan fraud lebih baik terbuka.
sebab, dalam kurun enam bulan ke depan timnya akan melakukan pembongkaran secara masif audit atas klaim jaminan kesehatan.
sejauh ini KPK belum mengambil sikap atas temuan itu, meski Pahala telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK.
“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan,"
"nanti urusan siapa yang ambil apakah Kejaksaan yang lidik /atau KPK, itu nanti diurus sama pimpinan KPK,”|Pahala Nainggolan (Deputi. Pencegahan dan Monitoring KPK)
Kongkalikong Dokter sampai Manajemen Tertinggi Rumah Sakit,
KPK, mengatakan, upaya menelusuri dugaan kecurangan tagihan fiktif sejumlah rumah sakit dalam mengajukan klaim tagihan fiktif kepada BPJS tidak mudah.
Pahala, mengatakan, terdapat kalangan masyarakat yang tidak tahu data diri dan kepesertaan BPJS Kesehatan-nya dicatut oleh rumah sakit untuk mengajukan klaim tagihan fiktif kepada BPJS Kesehatan.
“Kenapa bobol.? Ya gimana, kalau didesain, orangnya kan enggak tahu juga bahwa; namanya dibuat nge-klaim BPJS berlapis-lapis dibikin, pas pada audit atas klaim, step 4, barulah ketahuan setelah saat ke lapangan,"
"ini orang ada /atau tidak.? begitu ditanya, enggak ada ini orang,”|Pahala Nainggolan (Deputi. Pencegahan dan Monitoring KPK)
Pahala, mengatakan, praktik klaim tagihan fiktif manajemen rumah sakit tersebut, diyakini melibatkan banyak pihak, mulai dari dokter sampai manajemen tertinggi rumah sakit.
Pahala, mengatakan, para dokter nakal, membuat dan menandatangani rekam medis, catatan program pasien, pemeriksaan penunjang, serta kelengkapan syarat-syarat lainnya untuk mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan supaya terkesan legal.
“Kenapa klaim fiktif ini jadi concern kita.? Karena enggak mungkin satu orang yang ngejalanin, enggak mungkin dokter saja yang ngejalanin,"
"yang kita temukan sampai pemilik-pemiliknya, Dirut (direktur utama)-nya,”|Pahala Nainggolan (Deputi. Pencegahan dan Monitoring KPK)
melalui data yang terkumpul dari pasien, para pelaku kemudian yang berkomplot membuat klaim kesehatan fiktif, misalnya; menggelembungkan jumlah tagihan melampaui jumlah tindakan medis yang diberikan pasien, memanipulasi jumlah jenis layanan kepada pasien yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan, serta mengajukan tagihan yang sama berulang kali.
Kemenkes RI akan Sanksi Tegas,
Kemenkes RI, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terlibat dalam kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Kemenkes, mengatakan, izin praktik dari rumah sakit yang terlibat bisa dicabut.
tidak hanya fasilitas kesehatan, tetapi juga para pekerja yang terlibat juga bakal kena libas.
“Kita turun sama-sama ke lapangan mengecek. Kami sudah dapat data dari BPJS tapi kami perlu verifikasi, bahwa; tidak saja faskesnya tapi individunya juga akan dikenakan sanksi,”|Murti Utami (Inspektur Jenderal Kemenkes RI) dalam diskusi tersebut.
Murti, mengatakan, pihaknya telah memiliki data lengkap untuk mengusut temuan tersebut.
Murti, memastikan, Kemenkes RI, akan memberikan sanksi tegas kepada tiap rumah sakit dan dokter yang terlibat kasus penipuan klaim fiktif.
Murti, mengatakan, saat ini Kemenkes RI dan KPK mendorong para rumah sakit yang telah melakukan klaim fiktif mengembalikan seluruh uang hasil penipuannya.
selama enam bulan ke depan para pelaku diharapkan mengembalikan uang hasil klaim fiktif tersebut.
Murti, mengatakan, jika batas waktu toleransi itu telah selesai, Kemenkes bersama KPK dan BPKP akan melakukan audit secara masif terkait temuan kasus klaim fiktif.
“hari ini kita ini masih berbaik hati ceritanya. Pak Pahala memberikan waktu sampai enam bulan teman-teman faskes kalau memang melakukan klaim fiktif /atau fiktif diagnosi,"
"ini sudah saatnya untuk mengembalikan atau memperhitungkan itu kepada teman-teman BPJS,”|Murti Utami (Inspektur Jenderal Kemenkes RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Kesehatan, Hukum, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BPJS Kesehatan, KPK, Kemenkes RI,
| Penerbit: Kupang TIMES

