RESMI.! Kejaksaan Tinggi Jawa Timur AJUKAN Kasasi, terkait Vonis Bebas Ronald Tannur.?

Edisi: 863
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

SURABAYA, KUPANG TIMES - usai Kejaksaan Negeri Surabaya menerima salinan putusan bebas, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (30/07/24) sore. 

salinan putusan bebas tersebut, kemudian diserahkan kepada Kejati Jatim oleh Kejari Surabaya, Rabu, (31/07/24) siang, untuk dipelajari dan menjadi dasar untuk mengajukan Kasasi. 

dan Kejati Jatim, resmi mengajukan Kasasi, terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Pelimpahan berkas kasasi putusan bebas oleh Kejati Jatim, resmi dikirim ke PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki, terlihat menyerahkan beberapa berkas Kasasi ke ruang resepsionis PN Surabaya. 

Muzakki ditemani beberapa Pegawai dari Seksi Intelejen Kejari Surabaya.

di PN Surabaya, Muzakki melakukan registrasi Kasasi ke PTSP PN Surabaya, sekitar pukul 09:00am WIB. 

sekitar 30 menit kemudian, Muzakki dan rekan kerjanya meninggalkan Gedung PN Surabaya. 

Kepada awak media, Muzakki, mengatakan dan membenarkan, dirinya melakukan registrasi Kasasi di PN Surabaya. 

Namun, Muzakki, memilih untuk tidak menjelaskan secara detail terkait hal itu.

"Iya, nanti ke Kasintel (Kejari Surabaya) saja ya,"|Ahmad Muzakki (JPU Kejari Surabaya), di hadapan awak media di area Gedung PN Surabaya, Senin, (05/08/24).

usai memberikan informasi singkat, Muzakki bergegas meninggalkan PN Surabaya bersama beberapa personel dari Seksi Intelejen Kejari Surabaya.

untuk diketahui • sebelumnya, terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengatakan, terdakwa Ronald Tannur, dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. 

Baik dalam pasal 338 KUHP /atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun Ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,"

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,"|Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim), saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, (24/07/24).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keadilan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PN Surabaya, Kejari Surabaya, Kejati Jatim, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®