RESMI.! "Pemerintah LARANG Jual Rokok Eceran," Aturan dan Alasannya Apa.?

Edisi: 857
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: i-stock|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024, Jum'at, (26/07/24). 

dalam aturan tersebut, ada tertulis; pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik. 

aturan terkait larangan warga menjual rokok eceran per batang ditulis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem Kesehatan di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,"|Budi Gunadi Sadikin (Menkes RI), dikutip dari laman resmi Kemenkes RI. 

lalu, tertulis di Pasal berapa, yang mengatur tentang rokok dan apa tujuannya.?

pelarangan penjualan produk tembakau, ada tertulis di dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024; 'Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Eceran per-Batang.'

Berikut, tulisan Pasal 434: 

Pasal 434,

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per-batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar /atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; 

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web /atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

dalam menurunkan angka perokok dan perokok pemula, Pemerintah berharap, dengan adanya aturan tersebut, bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. 

dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun. 

Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok. 

terakhir, Pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Kesehatan, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkes RI, PP Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024,

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®