Edisi: 856
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Gregorius Ronald Tannur (31th), terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Pacarnya Dini Sera Afrianti (29th).
diluar dugaan di vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu, (24/07/24) lalu.
alasan Majelis Hakim, memberikan vonis bebas tersebut adalah terdakwa Ronald Tannur, tidak terbukti membunuh Pacarnya, Dini.
Berikut, Profil Diri dan Kekayaan, Hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas, terdakwa Ronald Tannur, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PN Surabaya, Mahkamah Agung,
| Penerbit: Kupang TIMES









