Anggota DPR RI, Rieke D. Pitaloka DAMPINGI Keluarga Korban Pembunuhan, Dini Sera Afrianti, LAPOR 3 (Tiga) Hakim PN Surabaya Ke Komisi Yudisial.!

Edisi: 856
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: DC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga korban, dugaan penganiayaan dan pembunuhan, Dini Sera Afrianti (29th), usai melaporkan tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Senin, (29/07/24). 

Politisi PDI-P itu, meminta KY-RI, segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) Hakim, yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31th). 

pasalnya, PN Surabaya memvonis bebas, terdakwa Ronald Tannur dari segala tuntutan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

adapun, 3 (tiga) Hakim yang dilaporkan ke KY, antara lain:

1. Erintuah Damanik (Hakim Ketua), 
2. Heri Hanindyo (Hakim Anggota), 
3. Mangapul (Hakim Anggota). 

"Terima Kasih kepada Komisi Yudisial,"

"berdasarkan hasil laporan yang disampaikan tadi oleh Biro Investigasi-nya, Komisi Yudisial,"

"ternyata telah bergerak,"

"dan langsung membuat dua tim, yaitu; tim Investigasi dan tim bagi pengawas Hakim itu sendiri,"

"dan laporan ini, memang menjadi salah satu prasyarat juga,"

"agar segera ada tindak-lanjut,"|Rieke Diah Pitaloka (Anggota DPR RI). 


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keadilan,

| Penulis: W.J.B

| Sumber: DPR RI, Fraksi PDI-P, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®