Edisi: 797
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Agung, resmi mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda Republik Indonesia, terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan tersebut, tertulis dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA, Rabu, (29/05/24).
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),”|isi putusan, dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, (30/05/24).
dalam putusan tersebut, MA menulis, bahwa; Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni; Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA juga menulis, bahwa; pasal dalam peraturan KPU tersebut, tidak mempunyai Kekuatan Hukum, sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,"
untuk diketahui • pasal tersebut menulis, bahwa; Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
dalam pertimbangannya, MA berpendapat, bahwa; penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya /atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.
menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara /atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
selain itu, MA juga berpendapat bahwa; adressat UU Nomor 10 Tahun 2016, tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.
“terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,”|isi pertimbangan MA
pada akhir putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI, untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahkamah Agung, KPU-RI, DPP Partai Garuda,