POLITICAL ISSUES: Prabowo Subianto, Deklarasikan Cawapres, Usai Putusan MK, Terkait Batas Usia.!

Edisi: 565

Halaman 2

       Foto: DPP Partai Gerindra|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Bakal Calon Presiden Indonesia, dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, mengatakan dan menyatakan, akan melakukan deklarasi calon Wakil Presiden Indonesia, yang akan mendampingi diri-nya, dalam Pemilihan Presiden, Tahun 2024 mendatang, usai Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Ya (deklarasi cawapres) Kita tunggu keputusan MK,"|Prabowo Subianto (Bacapres Koalisi Indonesia Maju), saat berbicara dengan para Jurnalis di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/23). 

Menhan RI itu, tidak menjelaskan lebih spesifik, siapa nama cawapres, yang akan mendampingi-nya. 

belakangan ini, nama Putra Sulung dari Presiden RI, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencuat sebagai salah satu kandidat terkuat, sebagai cawapres-nya Prabowo Subianto. 

Namun, saat ini, Walikota Solo itu, terhalang oleh aturan batas minimal usia, untuk mencalonkan diri sebagai capres /atau cawapres. 

akan tetapi, Ketua Umum Partai Gerindra itu, tidak mempersalahkan usia Gibran, yang di-nilai terlalu muda dan baru memiliki pengalaman sebagai Walikota, untuk mendampingi-nya. 

saat di-tanyai para jurnalis, terkait aturan tersebut, Prabowo Subianto, mengatakan, nama Gibran, mencuat, berdasarkan aspirasi masyarakat yang mendukung-nya sebagai calon Presiden Indonesia Ke-8. 

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Politik, 

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: DPP Partai Gerindra, Koalisi Indonesia Maju, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®