KUHP Baru: 'Juru Parkir Liar BISA Dipidana Penjara Maksimal 9 Tahun Penjara.'

Edisi: 1.292
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Pictures: AI-G|Properti • ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - Hukum Pidana di Indonesia memasuki Babak Baru dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026.

dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), KUHP baru mengatur tentang pokok yang terdiri dari pidana penjara • pidana tutupan • pidana pengawasan • pidana denda • dan pidana kerja sosial.

salah satu pidana yang diatur dalam aturan baru tersebut adalah praktik juru parkir liar yang diatur pada pasal tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Narasi yang sama juga dibagikan oleh pengguna Instagram @pandemictalks pada Senin (12/01/26).

'aturan KUHP baru: Tukang parkir liar bisa dipidana penjara selama 9 tahun, termasuk dalam Tindakan pemerasan.'|Pandemictalks

Apakah Juru Parkir Liar bisa kena sanksi Pidana kurungan penjara berdasarkan KUHP baru.?

Penjelasan Ahli Hukum Pidana, 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, juru parkir liar bisa dikenai pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru, jika terdapat unsur pemaksaan, pengancaman atau pungutan yang tidak sah.

"dalam KUHP baru, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama, 

Intinya adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun."|Fickar (ahli Hukum Pidana) dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/01/26).

meski demikian, Pasal tersebut gugur apabila pengenaan tarif parkir liar tidak secara paksaan.

misalnya: seseorang dengan sukarela memberikan uang parkir ke juru parkir liar.

"Kecuali diberikan secara sukarela tanpa diminta."|Fickar (ahli Hukum Pidana) 

tulis Pasal 482 KUHP Baru, 

Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman yang dikaitkan dengan praktik Parkir Liar diatur dalam Pasal 482 KUHP baru.

"Pasal ini mengatur pemerasan dengan kekerasan, sedangkan pengancaman diatur di pasal lain, 

namun keduanya serupa dalam unsur pemaksaan."|Fickar (ahli Hukum Pidana) 

Berikut, tulis Pasal 482 KUHP Baru:

'dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: Memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.'

Pengelolaan Lahan Parkir, 

sesuai hukum, pengelolaan tempat khusus parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemda dalam pengelolaan parkir di tempat khusus parkir bisa melaksanakan kewenangannya kepada SKPD Dinas Perhubungan. 

Nantinya, petugas dan penanggung jawab pengelola parkir bisa merujuk ke petugas juru parkir atau penata parkir, petugas pos pemungut retribusi, petugas sever, hingga petugas pengawas atau keamanan di area parkir.

petugas parkir yang resmi biasanya memiliki surat tugas dan pengangkatan dari pengelola lahan parkir. 

Petugas parkir resmi didasarkan atas surat tugas dan pengangkatan dari pengelola parkir resmi. 

sayangnya, permasalahan parkir liar belum juga teratasi.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pandemitalks, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®