Edisi: 1.289
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Polemik pengelolaan parkir tepi jalan umum antara Pemerintah Kota Kupang dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berakhir, Selasa (09/12/25) lalu.
win-win solution disepakati antara kedua pemerintahan, yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.
Parkir di ruas Jalan Provinsi menjadi Kewenangan Pemprov NTT, sementara parkir khusus menjadi Kewenangan Pemkot Kupang.
Tarif Parkir yang ditetapkan kedua pemerintahan juga berbeda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan, Pemkot Kupang masih menggunakan tarif lama untuk parkir dalam kota, Minggu (11/01/26)
"Kami (Pemkot) masih pakai tarif lama, yakni: IDR 2.000 untuk kendaraan roda dua dan IDR 5.000 untuk kendaraan roda empat,
sedangkan Pemprov punya tarif IDR 3.000 untuk kendaraan roda dua, dan IDR 6.000 untuk roda empat."|Bernadinus (Kadishub Kota Kupang)
Bernadinus, mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Pemprov NTT, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebelum menggelar pelelangan pengelola parkir Kota Kupang.
cukup tahu • Dishub Pemprov NTT sudah menggelar lelang dan bahkan sejak 5 Januari 2026 dan telah menandatangani kontrak dengan pengelola parkir di ruas jalan provinsi dalam Kota Kupang.
Bantah,
Kadishub Kota Kupang, Bernadinus Mere membantah, pengelolaan ganda parkir dalam kota menimbulkan tumpang tindik dan berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam penarikan retribusi parkir.
Bernadinus, menjelaskan, secara umum tidak ada persoalan tumpang tindih pengelolaan parkir, seiring pengambilalihan parkiran di jalan umum atau provinsi yang dikelola Pemprov NTT.
"Kita telah menyesuaikannya, dan tidak ada yang sama."|Bernadinus (Kadishub Kota Kupang)
Bernadinus mengatakan, meski demikian, sistem pelelangan Pemprov dengan sistem segmen, sempat mendapat pengeluhan pengelola parkir Pemkot Kupang.
Karena di segmen tersebut, terdapat titik parkiran khusus yang menjadi kewenangan Pemkot.
"Tidak ada (titik pengelolaan parkir) yang sama,
yang berpotensi sama adalah di ruas jalan provinsi yang ada titik parkir khusus,
sehingga ada dua pengelola, tapi kalau tidak ada, maka tidak ada masalah."|Bernadinus (Kadishub Kota Kupang)
Bernadinus mengatakan, untuk tahun 2026 target pendapatan parkir masih dipertahankan sebesar IDR 3 Miliar.
Namun, pencapaian target bakal menghadapi sejumlah tantangan.
terutama akibat pengambilalihan beberapa ruas jalan oleh pemerintah provinsi, khususnya jalan provinsi yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Sejumlah titik parkir di ruas jalan provinsi kini tidak lagi dikelola pemerintah kota,
sehingga kami harus melakukan penyesuaian dengan menetapkan titik-titik parkir khusus."|Bernadinus (Kadishub Kota Kupang)
Bernadinus, mengungkapkan, pada tahun 2025 jumlah titik parkir tercatat sebanyak 265 titik.
Namun saat ini, jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 90 titik, ditambah beberapa titik parkir khusus di ruas jalan provinsi.
Kondisi tersebut, berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan parkir di masa mendatang.
Tanggapan,
Wali Kota Kupang, dr Christian Widodo, saat di Balai Kota Kupang akhir pekan kemarin menegaskan, banyak titik parkir yang sudah diambil alih oleh Pemprov NTT dan yang tersisa hanya 90 titik parkir saja.
persis yang dilaporkan Kadishub Kota Kupang, Bernadinus Mere kepadanya.
"Saya sudah instruksikan agar jika pengelola parkir yang selama ini bermitra dengan baik, mengikuti berbagai mekanisme tender dengan baik, maka dapat dilanjutkan kerja sama pengelola."|dr. Christian (Wali Kota Kupang)
dr. Christian, mengatakan, apabila ada pengelola parkir yang selama berkontrak dengan Pemkot Kupang tidak menjalankan kewajiban dengan baik, maka harus dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi.
"Jika memang diperlukan, maka dapat mengganti saja pengelola parkir itu dengan orang baru, yang lebih bertanggung jawab dengan komitmen yang sudah disepakati bersama."|dr. Christian (Wali Kota Kupang)
Gaduh,
menyikapi situasi tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan, menjelaskan, Pemprov NTT dan Pemkot Kupang, harus segera melakukan sosialisasi tarif berbeda tersebut kepada masyarakat, Minggu (11/01/26),
Warga Kota akan kaget dengan dua tarif berbeda tersebut.
sebab selama ini mereka hanya membayar IDR 2.000 untuk roda dua dan IDR 5.000 untuk roda empat.
Karena itu, berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"meski beda Rp1.000, tapi bisa memicu masalah,
sebab masyarakat parkir di parkiran yang sama, namun membayar dengan tarif berbeda,
sehingga Pemprov harus siap menunjukkan aturan yang jelas terkait."|Dr. John (ahli HTN)
Dr. John, mengatakan, Kecuali untuk parkiran khusus yang memiliki kekhasan tertentu, seperti: fasilitasnya mewah.
"tapi kalau kemudian tidak ada fasilitas lalu berbeda tarif, itu bisa jadi masalah,
Jadi menurut saya demi keadilan, tarifnya harus sama."|Dr. John (ahli HTN)
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Dishub Provinsi NTT, Jan Piter Liunome, mengatakan, pihaknya mencatat, sebanyak 63 pengelola parkir telah lolos seleksi dan menandatangani kontrak.
Proses seleksi masih berlangsung hingga kuota terpenuhi.
seluruh pengelola parkir tepi jalan provinsi, lanjut Jan Piter, wajib menyetor pendapatan parkir langsung ke Kas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bank NTT.
Sistem penyetoran menggunakan mekanisme non tunai. Besaran setoran menyesuaikan lokasi parkir.
“Setoran tertinggi saat ini mencapai IDR 900 ribu per hari,
lokasinya berada di ruas jalan Soeharto, depan Bakso Ratu Sari hingga perempatan Polda NTT."|Jan (Kabid Lantas Dishub Prov NTT) dikutip dari beberfakta.web.id
Dishub Prov NTT tercatat mengelola parkir di sejumlah ruas dan simpang jalan strategis Kota Kupang, antara lain: Jl. Yos Sudarso, Jl. Frans Lebu Raya, Jl. Alfons Nisnoni, Jl. Amabi, Jl. HR Koroh Sikumana, hingga depan Kantor Bupati Kupang (Kantor Lama).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Bisnis,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Dishub Prov NTT, Dishub Kota Kupang, Dr. John Tuba Helan,
| Penerbit: Kupang TIMES


