ENSIKLOPEDI: Sejarah May Day.!

Edisi: 412

Halaman 1

       Foto: Pinterest

KUPANG TIMES - Setiap tanggal 1 Mei, di-peringati sebagai Hari Buruh Sedunia /atau Hari Buruh Internasional /atau juga di-sebut dengan May Day.

Hari Buruh Internasional 2023, di-peringati hari ini, Senin, (01/05/23) yang di-tetapkan Pemerintah Indonesia, sebagai tanggal merah /atau hari libur Nasional.

Hari Buruh, 1 Mei, sebagai libur Nasional, ditetapkan oleh Presiden RI Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. 

Penetapan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. 

Peringatan ini di-tujukan untuk para pekerja /atau buruh di seluruh dunia, untuk merayakan kontribusi mereka dan menyebarkan kesadaran hak-hak pekerja.

Hari Buruh biasanya di-peringati di berbagai Negara dengan melakukan aksi untuk menuntut hak-hak pekerja dan menentang eksploitasi pekerja. 

Sejarah Hari Buruh Internasional, 

di-lansir dari Hindustan Times, Minggu, (30/04/23) lalu, Hari Buruh berawal dari gerakan serikat buruh di Amerika Serikat pada abad Ke-19. 

Pada tahun 1889, Kongres Sosialis Internasional Marxis mengadopsi resolusi untuk demonstrasi internasional besar, di mana mereka menuntut, supaya para pekerja tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam sehari. 

Aksi tersebut kemudian menjadi acara tahunan hingga akhirnya 1 Mei di-peringati sebagai Hari Buruh.

May Day, pertama kali di-rayakan pada tanggal 1 Mei 1890, setelah di-deklarasikan oleh Kongres Internasional Pertama Partai Sosialis di Eropa pada tanggal 14 Juli 1889. 

Di-deklarasikan, supaya para pekerja di Paris mendedikasikan setiap tahun pada tanggal 1 Mei sebagai "Buruh Hari Persatuan dan Solidaritas Internasional."

Tanggal 1 Mei di Eropa secara historis di-kaitkan dengan festival petani tradisional pedesaan, tetapi kemudian May Day di-kaitkan dengan gerakan buruh modern.

Sejarah Hari Buruh di Indonesia, 

di-Kutip, surakarta.go.id, Hari Buruh di Indonesia kembali rutin di-peringati dan di-rayakan, di banyak kota, pada masa reformasi.

Hal ini sekaligus mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. 

Presiden RI, BJ Habibie, melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. 

Pada 1 Mei Tahun 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia.

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur Nasional. 

Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya. 

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Buruh, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, Hindustan Times, surakarta.go.id, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®