Edisi : 328
Halaman 2
Foto: ARSIP, Menkopolhukam RI,JAKTIM, KUPANG TIMES - Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan telah resmi memberikan Putusan Sanksi Pidana, kepada terdakwa Ferdy Sambo, dengan Hukuman Mati, Senin, (13/02/23).
Namun, terpidana mati, Ferdy Sambo, tidak akan langsung di eksekusi mati, hingga putusan itu inkrah /atau KUHP Baru resmi berlaku dan di terapkan.
Menkopolhukam RI, Mahfud MD, menanggapi kemungkinan hukuman untuk terpidana mati, Ferdy Sambo, bisa berubah jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup.
"Jika, sampai berlakunya KUHP Baru di tahun 2026, belum juga di-berlakukan /atau di-terapkan,"
"Ya... bisa berubah, kalau belum di-berlakukan,"
"Jadi, kalau belum di-berlakukan, sebelum 3 tahun,"
"Nanti, sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, ya... bisa jadi seumur hidup,"
"Kan itu UU yang baru,"|Mahfud MD (Menkopolhukam RI) saat berada di Kediaman Fachri Ali, di Jakarta Timur, Senin, (13/02/23)
|Narasi: Hukum, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Menkopolhukam RI, Mahfud MD, KUHP Baru, W.J.B,

 
 
 
 
