Edisi: 1.351
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (PWMOI Prov NTT) mengecam oknum anggota Polisi, yang diduga melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, serta perampasan dokumen pribadi, berupa: kartu BPJS Kesehatan milik Wartawan Media Online Deteksi NTT, Yesaya Nino (27th).
selain itu, PWMOI Prov NTT kecam aksi oknum anggota Polisi yang melakukan perampasan sepeda motor milik Pemimpin Redaksi Media Online Deteksi NTT, Defiandi Selan (32th)
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial Bripka SDT (40th) yang saat ini diketahui bertugas di RS Bhayangkara Drs.Titus Uly Kupang.
Kronologi,
Kejadian bermula, ketika kedua wartawan yang juga merupakan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prov NTT sedang menjalankan tugas peliputan terkait dugaan Kasus Penelantaran Isteri dan Anak yang dilaporkan kepada Propam Polda NTT sejak September 2025.
Ketua PWMOI Prov NTT, Andre Lado, S.H. menilai, tindakan oknum anggota Polisi tersebut merupakan bentuk kriminalitas yang tidak dapat ditoleransi dan telah mencederai kebebasan pers di Indonesia.
“PWMOI NTT mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut,
tindakan penganiayaan, pengancaman, hingga perampasan dokumen pribadi wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum serius serta mencerminkan mentalitas premanisme di tubuh aparat penegak hukum."|Andre Lado (Ketua PWMOI Prov NTT) dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/03/26).
Andre mengatakan, peristiwa yang menimpa dua orang wartawan Deteksi NTT itu menunjukkan adanya kegagalan pembinaan internal di lingkungan Polda NTT.
“PWMOI menilai Kapolda NTT memiliki tanggung jawab moral dan secara institusional atas kejadian ini,
Jika benar terjadi, maka ini menunjukkan masih adanya anggota yang tidak memahami hukum, bahkan bersikap arogan terhadap pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalistik."|Andre Lado (Ketua PWMOI Prov NTT)
Andre menegaskan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa; 'wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.'
Perlindungan tersebut dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah maupun masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya secara profesional.
selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa; 'setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.'
sementara itu, Sekretaris PWMOI Prov NTT, Rusydi Maga, S.H., menegaskan, kasus ini harus diusut secara transparan dan profesional, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum,
oleh karena itu, siapapun tanpa terkecuali wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan beritikad baik."|Rusydi (Sekretaris PWMOI Prov NTT)
Rusydi menyoroti, lambannya proses penanganan laporan dugaan penelantaran keluarga oleh oknum anggota Polri tersebut yang sudah dilaporkan ke Propam Polda NTT sejak September 2025, hingga kini belum memiliki kejelasan.
“PWMOI NTT mendesak Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko dan Propam Polda NTT segera menuntaskan kasus ini secara transparan,
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku."|Rusydi (Sekretaris PWMOI Prov NTT)
Rusydi mengatakan, PWMOI sebagai organisasi pers terbesar di Prov NTT menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers nasional lainnya guna memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap wartawan.!
Negara harus hadir melindungi kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers."|Rusydi (Sekretaris PWMOI Prov NTT)
cukup tahu • sejumlah tokoh pers lintas organisasi profesi wartawan di Prov NTT telah melakukan konsolidasi dan menunggu klarifikasi serta permintaan maaf resmi dari Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko.
Dukungan pun terus mengalir dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat, baik dari kalangan aktivis, organisasi mahasiswa dan berbagai ormas di Prov NTT turut mengecam keras tindak kekerasan oknum anggota Polri tersebut.
Namun, hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda NTT.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PWMOI Prov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES

