Edisi : 328
Halaman 1
JAKSEL, KUPANG TIMES - Istri dari eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi di vonis hukuman 20 tahun Penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat /atau Brigadir J, Senin, (13/02/23)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Hakim. Wahyu Iman Santoso, mengatakan bahwa; "terdakwa Putri Candrawathi, tidak jujur dan menyulitkan proses persidangan,"
"Selain itu, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, di-nilai mencoreng institusi Bhayangkari,"
Untuk di ketahui - Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Hakim. Wahyu Iman Santoso tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan vonis hukuman penjara 20 tahun Penjara, untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Dan, vonis hukuman 20 tahun Penjara, yang di-alami terdakwa Putri Candrawathi, lebih berat dari-pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa Putri Candrawathi, Hukuman 8 tahun Penjara.
Grafis: prudataINFO TERKINI: terdakwa Kuat Ma'ruf di Vonis 15 Tahun Penjara, dan terdakwa Ricky Rizal di vonis 13 tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Berencana, Brigadir J., Selasa, (14/02/23).
|Narasi: Hukum, Pemerintah,|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: PN, Jaksel, Kejari Jaksel, W.J.B,


 
 
 
 
