Edisi : 334
Halaman 1
Foto: PixabayJAKARTA, KUPANG TIMES - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keungan Republik Indonesia, Isa Rachmatawarta menanggapi tudingan kepada Kemenkeu RI, soal pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga.
Isa Rachmatawarta, mengatakan secara tegas; "langkah automatic adjustment tersebut bukanlah hal pemotongan anggaran,"
"Namun, hal tersebut adalah sebagai bentuk untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian, yang tidak menentu pada tahun ini,"
"Perlu kami jelaskan, automatic adjustment bukan pemotongan anggaran, bukan refocusing seperti yang terjadi di tahun 2020 dan tahun 2021,"
"Automatic adjustment adalah langkah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian yang tidak menentu di tahun ini,"
"Ada-pun caranya adalah dengan meminta semua Kementerian/Lembaga untuk menahan diri dan memprioritaskan belanja yang benar-benar penting,"
"Sementara yang tidak /atau belum penting jangan di-paksakan untuk di-keluarkan di awal,"
"Dengan demikian, tekniknya adalah mereka kita undang untuk memilih kegiatan mana yang menurut mereka less priority dibandingkan kegiatan yang lain,"
"Nah, yang mereka anggap less priority untuk sementara kita blokir agar tidak di-belanjakan di awal tahun,"
"automatic adjusment tersebut memiliki dua fungsi, yakni; membuat Kementerian/Lembaga masing-masing mempunyai ketahanan apabila terpaksa harus melakukan perubahan,"
"Selain itu, sebagai upaya untuk melatih agar Kementerian/Lembaga dapat memilih prioritas kegiatan yang dibelanjakan terlebih dahulu,"
"Anggaran mereka tidak kita potong, anggaran itu tetap ada di Kementerian/Lembaga,"|Isa Rachmatawarta (Dirjen. Anggaran Kemenkeu RI), dalam Rapat Dengar Pendapat, dengan Komisi XI DPR-RI, Rabu, (15/02/23) lalu.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, mengatakan bahwa; "Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melayangkan Surat Nomor S-1040/MK.02/2022 Tanggal, 09 Desember Tahun 2022 tentang automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2023,"
"Oleh karena itu, saya mempertanyakan alasan di-balik rencana automatic adjustment tersebut,"
"Padahal, anggaran dalam APBN 2023 yang di-atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan,"
"Menteri Keuangan membuat surat pada 09 Desember 2022, automatic adjustment sebesar IDR 50,2 Triliun,"
"Pertanyaan kami, ini antisipasi penghematan lebih dini /atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat, baik asumsinya, perhitungan, dan seterusnya,"
|Narasi: Keuangan, Pemerintah, Hukum, Ekonomi,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Dirjen. Anggaran Kemenkeu RI, Komisi XI DPR-RI, W.J.B,