Duit IDR 496 Miliar, milik Pemprov NTT, Di-blokir Kemenkeu RI.! Pemprov NTT udah nanggepin atau.?

Edisi : 333

Halaman 2

       Foto: KT, ilustrasi, aktivitas Keuangan
       dan Perbankan

KUPANG TIMES - Anggaran /Duit, senilai IDR 496,3 miliar, milik Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang berasal dari Kementerian /Lembaga, di-blokir sementara oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Pemblokiran sementara ini di-lakukan, melalui kebijakan penyesuaian otomatis /atau automatic adjustment. 

Kebijakan ini, pertama kali di-terapkan pada tahun 2022 lalu, dengan total anggaran yang di-cadangkan sebesar IDR 24,5 triliun, dari seluruh K/L di seluruh Indonesia. 

Terkait dengan hal di-atas, Pemprov. NTT sendiri, hingga saat ini, belum memberi tanggapan. 

Gubernur Prov. NTT Viktor Bungtilu Laiskodat • Wakil Gubernur Prov. NTT, Josef Nae Soi • Penjabat Sekda Prov. NTT, Yohanna E. Lisapaly • Ketiganya di-hubungi melalui panggilan seluler dan pesan WhatsApp, Kamis, (16/02/23), namun tidak ada tanggapan, hingga Kamis malam, sekitar pukul 20:19pm WITA.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. NTT /DJPB Prov. NTT, Catur Ariyanto Widodo mengatakan, anggaran yang mengalami automatic adjustment, sebesar IDR 496,3 miliar, pada 29 K/L dari total 41 Kementerian/Lembaga yang ada di Prov. NTT. 

"Pemblokiran sementara ini di-maksudkan untuk di-sesuaikan dengan prioritas K/L dan untuk pengajuan kembali anggaran ini melalui Direktorat Jenderal Kemenkeu RI,"

"Untuk Prov. NTT sendiri jumlahnya IDR 496,3 miliar, yang mengalami automatic adjustment,"

"Pembukaan blokir sementara, di-maksud untuk di-sesuaikan dengan prioritas kementerian /lembaga, serta di-ajukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu,"|Catur Ariyanto Widodo 

Sementara di tempat lain, Dirjen. Anggaran Kemenkeu RI, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa; "tujuan kebijakan ini sama dengan tahun 2022 lalu, yakni; mengantisipasi kondisi tak terduga,"

"Jadi, bukan pemotongan ataupun refocusing, namun pencadangan anggaran,"

"sebelum membekukan anggaran, masing-masing K/L akan di-panggil, untuk menentukan kegiatan tahunan mana yang dianggap paling tidak prioritas,"

"Nah, anggaran itu yang kemudian akan di-blokir untuk sementara,"

"Program yang mereka nilai less priority untuk sementara kita blokir, agar tidak di-belanjakan di awal tahun,"

"ada dua tujuan dari pembekuan anggaran K/L ini.?"

"Pertama, membuat masing-masing K/L punya ketahanan kalau terpaksa harus melakukan perubahan,"

"Kedua, melatih K/L membuat prioritas kegiatan,"

"Tapi anggaran mereka tidak kita potong, hanya melatih mereka untuk betul-betul memilih yang prioritas, itulah yang di-belanjakan terlebih dahulu," 

"Cara ini sebagai antisipasi kondisi yang tidak menentu, dengan meminta semua K/L untuk menahan diri mendahulukan /atau memprioritaskan belanja yang benar-benar penting,"

"Sedangkan yang tidak /atau belum penting, jangan di-paksakan di-keluarkan lebih awal,"

"Karena menurut saya, pencadangan ini tidak hanya berlaku untuk situasi /atau krisis kesehatan saja,"

"Seperti tahun 2023, saat ini, sengaja di-cadangkan, untuk kondisi lainnya yang betul-betul tak terduga,"

"Hal ini di-lakukan, karena Pemerintah harus belajar dari Pandemi COVID-19,"

"Tahun 2022 lalu, saat COVID-19 meledak, setiap K/L memiliki dana cadangan yang bisa di-gunakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19,"

"Jadi, ini bukan hanya untuk pandemi COVID-19 saja, nggak hanya untuk penyakit saja, semuanya yang tak terduga bisa,"

Untuk di ketahui - Pembekukan /atau pemblokiran anggaran K/L oleh Kemenkeu RI, mencapai IDR 50,2 Triliun di tahun 2023, melalui kebijakan penyesuaian otomatis /atau automatic adjustment.

|Narasi: Keuangan, Pemerintah, Birokrasi, Hukum, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Pos Kupang, Kemenkeu RI, Dirjen. Anggaran Kemenkeu RI, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. NTT /DJPB Prov. NTT, W.J.B, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®