Edisi : 330
Halaman 3
Foto: Kejagung RIJAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengatakan bahwa; tidak akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman, terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kejagung RI, pada prinsipnya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,"
"keputusan tidak mengajukan banding di-ambil atas beberapa pertimbangan dari Kejaksaan,"
"seperti; menilai Keadilan substantif telah terpenuhi dalam vonis terhadap Richard,"
"Selain itu, Kejaksaan juga menimbang sikap keluarga Brigadir. Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengatakan, telah memaafkan Richard,"
"Dalam Hukum, maaf adalah mata tertinggi dalam pemenuhan Keadilan,"|Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda, Bidang Tindak Pidana Umum), wawancara di kantornya, Jakarta, Kamis, (16/02/23).
Vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer,
Sebelumnya, Majelis Hakim PN, Jakarta Selatan, memvonis terdakwa Richard Eliezer, dengan Hukuman Pidana Penjara, selama 1 tahun 6 bulan, pada, Rabu, (15/02/23).
Majelis Hakim meyakini bahwa; terdakwa Richard terbukti terlibat sebagai eksekutor Pembunuhan berencana Brigadir J.
Meskipun demikian, Hakim menilai terdakwa Richard, bukan sebagai pelaku utama kasus itu.
Majelis Hakim mengatakan bahwa; mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, sebagai otak pembunuhan berencana tersebut.
Vonis yang di-berikan kepada terdakwa Richard, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni; menuntut 12 tahun Penjara.
Majelis Hakim memvonis ringan terdakwa Richard, karena beberapa alasan, di antaranya;
Status terdakwa Richard sebagai Justice Collaborator, yaitu; sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat Penegak Hukum, untuk mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana tersebut.
Kesaksian terdakwa Richard Eliezer, berhasil membongkar skenario palsu yang di-buat Ferdy Sambo.
Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, keterangan dari terdakwa Richard menjadi kunci untuk membuka keterlibatan Ferdy Sambo.
Mulanya, tim Penyidik Bareskrim Polri mengatakan bahwa; "Yosua tewas dalam baku tembak dengan Richard di rumah dinas Ferdy pada 08 Juli, tahun 2022, lalu,"
Menurut versi awal, aksi tembak menembak itu terjadi, setelah Richard mempergoki Yosua berupaya melecehkan istri Sambo, yakni; terdakwa Putri Candrawathi.
Kesaksian dari terdakwa Richard inilah yang membongkar skenario tersebut di-atas.
Terdakwa Richard memberikan kesaksian bahwa; "Sambo adalah orang yang merencanakan pembunuhan terhadap Yosua,"
Dan, vonis untuk Richard ini berbanding terbalik dengan 4 terdakwa lainnya.
Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Pidana mati, karena menjadi otak pembunuhan berencana tersebut.
Putri Candrawathi, di-vonis 20 tahun penjara.
Pekerja rumah tangga Kuat Maruf, di-vonis 15 tahun penjara.
Dan, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, di-vonis 13 tahun penjara.
Vonis untuk ke-empat terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pihak Kuasa Hukum Richard Eliezer serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, berharap Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding terhadap vonis terdakwa Richard Eliezer.
Mereka menilai langkah itu di-perlukan untuk memberikan penghargaan kepada seorang Justice Collaborator.
|Narasi: Hukum, Pemerintah,
|Teks: W.J.B
|Sumber Literasi: Kejagung RI, W.J.B,