Kapolri, Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo: "Bharada E., Punya Peluang Kembali Ke Korps. Brimob Polri.?"

Edisi : 330

Halaman 4

       Foto: Divisi Humas Polri

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kapolri, Jenderal. Polisi. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa; Richard Eliezer /atau Bharada E., bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile Polri. 

Perkataan Kapolri, Jend. Pol. Listyo Sigit, berkaitan dengan harapan Bharada E., untuk bisa kembali berdinas di Korps. Brimob Polri lagi.

Terdakwa, Bharada E., di vonis oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, (15/02/23), dengan Pidana Penjara satu tahun enam bulan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Josua Hutabarat /atau Brigadir J., 

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada,"

"Bharada E., harus menjalani terlebih dahulu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),"

"mengingat dirinya, sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana,"

"Saya meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.,'

"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan proses sidang komisi kode etik Polri, kalau memang sudah bisa di-laksanakan,"

"Adapun vonis Richard sudah bisa di-katakan inkrah /atau berkekuatan Hukum tetap,"

"lantaran tim Kuasa Hukum Bharada E., dan Kejaksaan tidak melayangkan Banding atas vonis Hakim,"

"Polri juga melihat harapan masyarakat serta orang-tua terkait kembalinya Bharada E., ke institusi Polri,"

"Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E., lalui,"

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang,"

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan Hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita,"

"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat, apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan di-jadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik Polri, bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak,"|Jend. Pol. Listyo Sigit (Kapolri), saat di-temui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, (16/02/23).

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa; "klien saya, sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah di-vonis 1 tahun 6 bulan,"

"karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,"

"Sekali lagi, ini adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob,"

"itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer,"|di-lansir dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, (15/02/23).

Nasib, dan Karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah di-vonis 1 tahun 6 bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. 

Untuk di ketahui - menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan di-pecat.

Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps. Brimob Polri. 

Sebelum menjadi ajudan, Richard tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mendiang Josua juga sempat berdinas di Korps Brimob. 

Namun, Josua di-mutasi ke Mabes Polri dan di-pilih menjadi salah satu ajudan Irjen. Pol. Ferdy Sambo.

|Narasi: Hukum, Pemerintah, 

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, Kompas TV, W.J.B, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®