Edisi : 140
Halaman 1
Foto: NatGeoKUPANG TIMES - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menunda sementara pemberlakuan kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo sebesar IDR 3,7 Juta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing mengatakan, "penundaan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo serta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat,"
"Selain itu, kita juga mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan juga dari pihak gereja,"|Zeth Sony Libing (Kadis Parekraf NTT), dalam Konferensi Pers di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT, pada Senin, (08/08/22) pagi tadi.
"Penundaan sementara itu, dalam bentuk dispensasi selama 5 bulan,"|Zeth Sony Libing (Kadis Parekraf NTT)
"Dan tarif baru akan di terapkan secara optimal pada 01 Januari 2023 mendatang,"|Zeth Sony Libing (Kadis Parekraf NTT)
"Presiden dan Gubernur NTT meminta pihaknya selaku instansi teknis untuk gencar meningkatkan sosialisasi terkait wacana tersebut hingga bisa di terima oleh semua pihak,"|Zeth Sony Libing (Kadis Parekraf NTT)
"Dengan adanya dispensasi itu, kami meminta sejumlah pihak terkait, untuk berbenah dan mempersiapkan segala hal terutama kesiapan infrastruktur dan suprastruktur sehingga ketika tarif baru diterapkan, semua bisa berjalan dengan lancar."|Zeth Sony Libing (Kadis Parekraf NTT)
Untuk di ketahui - Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah menetapkan biaya masuk ke Taman Nasional Komodo dan Pulau Padar sebesar IDR 3,75 Juta per-orang untuk periode satu tahun.
Penerapan Kenaikan Tarif Masuk ke Taman Nasional Komodo dan Pulau Padar mulai Berlaku, pada 01 Agustus 2022.
OPINI: "sistem Komunikasi, Koordinasi dan Konsolidasi harus di benerin, supaya Program Sosialisasi, Edukasi dan Informasi, bisa di terapkan secara Intens dan Berkala."
(W.J.B)
