Edisi : 139
Halaman 4
Foto: JPNN, Humas POLRIJAKARTA, KUPANG TIMES - Eks Kadiv Propam POLRI, Irjen Pol. Ferdy Sambo di kabarkan di tangkap, pada Sabtu, (06/08/22) kemarin, terkait Kasus Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas POLRI Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengklarifikasi kabar tersebut, dengan mengatakan, Ferdy saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka, tetapi baru di tempatkan Khusus di Mako Brimob POLRI karena di duga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
Berikut pernyataan Kadiv. Humas POLRI, Irjen Pol. Dedi Prasetyo:
"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,"
"Pengamanan Ferdy di Mako Brimob, terkait dengan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik,"
"Inspektorat Khusus (Irsus) POLRI resmi menetapkan Ferdy, melanggar aturan dan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan,"
"Ini Irsus yang bekerja, sedangkan penangkapan tersangka berada di bawah Timsus,"
"Tidak benar ada penahanan,"
"Saat ini, Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr Justicia,"
"Selain Timsus, ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel POLRI terkait yang tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga,"
"Seperti yang di sampaikan Bapak KAPOLRI, bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini, empat sudah di tempatkan di tempat khusus (Pansus),"
"Penempatan Khusus bagi empat orang tersebut di lakukan dalam rangka untuk proses pembuktian,"
"Setelah itu, akan di lakukan sidang etik akibat ketidakprofesionalan mereka dalam pelaksanakan olah TKP,"
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen Pol. FS yang di duga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam POLRI."
Pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus Brigadir J,"
"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS di duga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP."
(W.J.B)
