Edisi : 149
Halaman 3
Foto: LBH Surya NTT, Pengacara WidyawatiKUPANG TIMES - NND (23th) Korban dugaan pelecehan seksual di perumahaan BTN Kolhua, pada, Sabtu, (16/07/22) lalu, menjalani Pemeriksaan dan Tes Psikologi di Biro SDM Bagian Piskologi Polda NTT, pada Selasa, 16/08/22), pukul 11:30 am WITA.
Korban di dampingi Kuasa Hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Widyawati Singgih, SH, M,Hum dan Penyidik Polsek Maulafa Polres Kupang Kota.
Menurut Kuasa Hukum Korban, Widyawati mengatakan, bahwa; "korban jangan merasa bahwa kejadian ini adalah semata-mata kesalahan korban, tapi kejadian itu merupakan akibat dari perbuatan pelakunya di mana NND adalah korban,"
"Korban harus berani mengungkap kebenaran atas peristiwa yang di alaminya, agar pelaku di beri efek jera, sehingga jangan ada lagi kasus yang serupa, pada korban yang lainnya,"|Widyawati (Pengacara, LBH Surya NTT)
Widyawati berharap pelaku pelecehan seksual, berani bertanggung jawab perbuatannya dan jangan berlindung di media sosial dengan argumen-argumen soalah-olah keterangan korban dan saksi tidak benar.
"Kalau sudah berbuat harus berani bertanggungjawab dong, jangan berani beraksi di media sosial dengan menggunakan akun palsu,"|Widyawati (Pengacara, LBH Surya NTT)
Pada kesempatan ini Kuasa Hukum Korban, Widyawati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas Kinerja Polsek Maulafa dan dan Tim Piskologi Biro SDM Polda NTT dengan Konsolernya (Psikolog), yang dapat mengembalikan rasa percaya diri korban dan mengatasi rasa trauma yang di alami korban.
"Terima kasih atas SPDP yang di keluarkan oleh Polsek Maulafa kepada Kejaksaan Negeri Kota kupang, hal ini menunjukan keseriusan penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini."|Widyawati (Pengacara, LBH Surya NTT)
(H.F.F.B., W.J.B & Tim)
