Edisi : 150
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah dan Bank Indonesia resmi menerbitkan tujuh pecahan Uang Kertas baru, Tahun Emisi 2022 (TE 2022), pada Kamis, 18/08/22).
Ke-tujuh Pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, di terbitkan, dan di edarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
"Saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi menerbitkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas, tahun emisi 2022, sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
Uang TE 2022 terdiri atas, pecahan Uang Rupiah Kertas:
Foto: BI, IDR 100 ribu & IDR 50 ribuFoto: BI, IDR 1,000 (seribu)
Penerbitan Uang Rupiah Kertas ini, merupakan wujud nyata Pemerintah dan BI untuk menyediakan Uang Rupiah Kertas yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.
"Mari kita kobarkan optimisme semangat kebangsaan dan komitmen untuk Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat menuju Indonesia Maju,"|Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia)
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama Pahlawan Nasional, pada bagian depan, serta tema Kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek Inovasi penguatan Uang TE 2022, dengan desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi di maksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk di kenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerbitan dan Pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah di keluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas atau pun logam yang telah di keluarkan sebelumnya di nyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum di cabut dan di tarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan di umumkan melalui media massa.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI Ke-77 menjadi wujud semangat Kebangsaan, Nasionalisme, dan Kedaulatan untuk menumbuhkan Optimisme terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI Ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
(W.J.B)





