Edisi: 0085
Halaman 1
Foto: Presiden RI, Jokowi hadiri HUTJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menandatangani dan menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin, (13/06/22).
Dalam beleid baru ini, Presiden RI, Jokowi meminta jajaran Komisaris dan Direksi, untuk turut bertanggung jawab, ketika BUMN mengalami kerugian.
Hal ini tentu beralasan mengingat sejak lama banyak BUMN yang merugi, berujung pada Pembubaran.
Dalam PP No. 23 Tahun 2022, Pasal 59 Ayat (2) berbunyi; "Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang di kelolanya,"
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,"
"Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian."
Kemudian, menteri juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap komisaris dan anggota dewan pengawas yang melakukan kesalahan atau lalai, sehingga membuat BUMN yang di kelola mengalami kerugian.
Untuk di ketahui - saat ini, ada tiga BUMN yang juga Perusahaan Publik, yang di ketahui mengalami kerugian, berikut daftarnya:
1. Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mencatatkan rugi bersih US$ 1,66 miliar per September 2021, membengkak dari US$ 1,07 miliar per September 2020, dengan estimasi kurs IDR 14.000 per dolar AS, maka rugi bersih Garuda Indonesia mencapai sekitar IDR 23 triliun.
2. Waskita Karya
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melaporkan kinerja keuangan yang masih tertekan pada kuartal pertama tahun ini.
Rugi bersih perusahaan tercatat membengkak naik 18 kali lebih besar dari kerugian pada kuartal pertama tahun 2021 menjadi IDR 830,64 miliar dari semula hanya IDR 46,09 miliar.
3. Indofarma
PT Indofarma Tbk (INAF) di ketahui membukukan rugi bersih senilai IDR 51,18 miliar pada kuartal I-2022, berbalik dari periode yang sama tahun lalu yang masih laba IDR 1,82 miliar.
(W.J.B)
