Edisi: 0032
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, Jum'at, (22/04/22).
Pelarangan itu mulai berlaku, per-28 April Tahun 2022 sampai batas waktu yang akan di tentukan kemudian.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,"|Jokowi (Presiden RI)
"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan, Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,"|Jokowi (Presiden RI)
"Pemerintah, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini,"|Jokowi (Presiden RI)
"Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran,"|Jokowi (Presiden RI)
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau."|Jokowi (Presiden RI)
© W.J.B
