Edisi: 0008
Halaman 1
BALI, KUPANG TIMES - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Uno mengatakan bahwa; "penyelenggaraan konser musik dan Ekraf sudah bisa di selenggarakan di Tanah Air."
"Sebelum Konser Musik dan Ekraf di selenggarakan, ada aturan main yang harus di patuhi, antara lain; Pihak Penyelenggara Konser Musik dan Ekraf dan Penonton sudah di Vaksinasi CV-19 minimal dosis 2 dan wajib mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan secara Ketat sebelum dan sesudah Konser Musik dan Ekraf di selenggarakan."| Sandiaga Uno (Menparekraf RI)
"Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sendiri yang mengatakan dan memerintahkan kami dan Polri, bahwa; Konser Musik dan Ekraf harus di fasilitasi dan di beri izin."| Sandiaga Uno (Menparekraf RI)
Jadi, bagi yang ingin menyelenggarakan Konser Musik dan Ekraf, sudah harus merencanakan segala sesuatu secara baik dan detail terutama; Keamanan, Protokol Kesehatan dan Vaksinasi CV-19.| W.J.B
